Tak Ada Kejelasan dari Perusahaan, 40 Karyawan Subkontraktor Lapor ke Posko THR Disnaker Pelalawan
Plt Kepala Disnaker Pelalawan, H Devitson Saharuddin SH
SCN | PANGKALANKERINCI - Pascadibukanya Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Selasa (3/3/2026) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, akhirnya menerima satu pengaduan terkait THR Idulfitri tahun 2026.
Pengaduan tersebut berasal dari karyawan sebuah perusahaan subkontraktor di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang mendatangi langsung Posko THR dan melaporkan perusahaannya.
"Ya, karena belum ada kejelasan terkait pembayaran THR pekerja, pada Kamis (5/3/2026) lalu, ada sebanyak 40 pekerja perusahaan subkontraktor di Pangkalankerinci yang datang mengadu ke posko THR yang telah kita dirikan. Dan setelah diterima, maka kita langsung lakukan mediasi dengan pihak pengusahanya," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Pelalawan, H Devitson Saharuddin SH melalui Sekretaris, Iskandar MSi kepada Riaupos.co, Jumat (6/3/2026) di Pangkalankerinnci.
Diungkapkan Iskandar bahwa, pihaknya telah mengeluarkan surat resmi untuk mengingatkan perusahaan menunaikan hak-hak karyawan terkait pembayaran THR. Yakni paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Dan disarankan mulai dibayar 14 hari menjelang Lebaran.
Sehingga dengan adanya surat imbauan tersebut, pekerja menuntut pembayaran THR sesuai anjuran yang telah diterbitkan Disnaker Pelalawan. Hanya saja, perusahaan belum memberikan jawaban yang pasti. Dengan alibi tagihan dari perusaahan pemberi pekerjaan belum dibayarkan. Sehingga dengan kondisi tersebut, pekerja melaporkan perusahaan ke posko pengaduan THR Disnaker Pelalawan.
"Dan setelah kita fasilitasi mediasi antara pekerja dengan pengusaha melalui Bidang Hubungan Industrial Disnaker, akhirnya didapati kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara karyawan dan pengusaha serta Disnaker sebagai mediator.
"Dimana perusahaan berjanji membayar THR sekutar tanggal 13 Maret mendatang. Kita berharap bisa terealisasi sesuai kesepakatan," ujarnya.
Ditambahkan mantan Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Pelalawan ini bahwa, Tim dari Posko THR Disnaker akan terus memantau realisasi dari kesepakatan tunjangan tersebut hingga pekerja menerima haknya pada hari raya ini. Sehingga hasil mediasi dapati direalisasikan tanpa harus menimbulkan persoalan antara kedua pihak.
"Untuk itu, kita mengimbau agar para pekerja, baik karyawan dan buruh di perusahaan, jangan merasa takut untuk melaporkan hal ini. Pasalnya, THR itu sudah merupakan Hak para pekerja dan ketentuan itu telah tertuang dalam peraturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Dan kita juga kembali mengingatkan agar perusahaan segera membayarkan THR ini kepada pekerjanya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," tutupnya.
sumber,riaupos.co

Komentar Via Facebook :