Warga Desa Sei Kuning Rohul Diduga dikriminalisasi Oleh PTPN IV, Kuasa Hukum Angkat Bicara

SCN | Pekanbaru - Miris betul nasib TTH seorang warga Kampung Baru Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun,Kabupaten Rokanhulu,Provinsi Riau yang menjadi korban kriminilisasi dan menjadi tersangka yang akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Kriminalisasi itu dilakukan oleh pihak pengamanan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung yang dinilai sangat dipaksakan dan tidak prosedural,"Hal ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah,"sebut Kuasa Hukum Tersangka 'TTH' kepada awak media.

"Kriminalisasi tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah kebun Afdeling I yang berada di kampung baru PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung keributannya antara pihak pengamanan dan TTH,"jelas Riawindo Asay Sormin,SH,MH selaku Kuasa Hukum TTH,Senin,23 Februari 2026.

Diceritakan Kuasa Hukum TTH bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB TTH sedang membawa Anak-nya menaiki sepeda motor untuk jalan-jalan di sekitaran Perumahan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung, kemudian kembali ke rumah dan singgah di sebuah warung yang berada di kampung baru yang berada lebih kurang 40 Meter dari tempat penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS).

Sambung Riawindo Asay Sormin setibanya TTH di warung tersebut, kemudian duduk dan bercerita dengan beberapa orang/warga yang ada di warung tersebut, setelah beberapa waktu TTH duduk di warung tersebut, kemudian mendengar suara ledakan yang diduga berasal dari senjata api (Pistol), kemudian TTH mengabaikan suara itu.

Dimana pihak pengamanan telah menemukan Buah Kelapa Sawit (TBS) yang berada di Wilayah kebun Afdeling I di kampung baru PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung atas penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut pihak pengamanan melakukan pencarian pelaku di sekitaran tempat kejadian tersebut, namun tidak mendapatkan pelaku.

Kemudian pihak pengamanan menghubungi beberapa personil pengamanan untuk berkumpul di tempat kejadian penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut, salah satu pihak pengamanan yang bernama G.T (Saksi Pelapor)/(Anggota Pengamanan) tiba di lokasi tempat penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut, kemudian G.T (Saksi Pelapor)/(Anggota Pengamanan) mempertanyakan kepada pihak pengamanan yang berada di tempat kejadian penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut namun pihak pengamanan tidak menemukan pelaku di lokasi tempat penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut.

Sambungnya pihak pengamanan yang bernama G.T (Saksi Pelapor)/(Anggota Pengamanan) memanggil TTH yang sedang duduk di warung, yang mana mereka saling mengenal dan merupakan teman sejak kecil, kemudian TTH mendatangi G.T (Saksi Pelapor)/(Anggota Pengamanan), sesampainya TTH di lokasi tempat penemuan Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut, kemudian G.T (Saksi Pelapor)/(Anggota Pengamanan) bertanya apakah TTH mengetahui siapa orang yang mengambil Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut, namun TTH menjawab tidak mengetahui siapa yang telah mengambil Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut.

Kemudian salah satu pihak pengamanan yang bernama D.H mengatakan kepada TTH dengan nada keras “Sudah Akui Saja Kalau Kau Yang Mengambil Buah Kelapa Sawit (TBS) ini”, kemudian D.H mengeluarkan kata-kata kasar dan memaki TTH kemudian mengancam akan menembak dengan Pistol yang mana hal tersebut menyebabkan TTH menjadi emosi, dikarenakan ia merasa tersinggung di tuduh mengambil Buah Kelapa Sawit (TBS) tersebut kemudian di ancam akan ditembak dengan Pistol dan mendapat kata-kata kasar (Makian).

Selanjutnya TTH mengambil sebuah parang yang mana parang tersebut digunakan untuk berjaga-jaga apabila ada tindakan yang tidak diinginkan. Kemudian TTH mendekati pihak pengamanan yang bernama D.H dan mengatakan “Jangan begitu bahasamu dan jangan sembarangan menembakkan senjata api (Pistol) karena tidak sembarangan memiliki senjata api (Pistol) dan menembakkannya”.

Setelah kejadian keributan tersebut TTH meninggalkan tempat kejadian keributan tersebut,"Tak lama berselang TTH malah jadi tersangka di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan kasus tersebut akan segera di sidangkan. Laporan tersebut terkait adanya dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh TTH kepada pihak pengamanan yang bernama D.H,"ungkap Sormin.

"TTH malah telah membuat Laporan di Polres Rokan Hulu terkait dugaan Pengancaman Pembunuhan menggunakan senjata api (Pistol) yang dilakukan oleh pihak pengamanan yang bernama D.H (Anggota Pengamanan) ke Polres Rokanhulu,"terang Sormin.

Tambah Kuasa Hukum TTH bahwa TTH juga pernah menjadi Korban penganiayaan yang dilakukan oleh Pihak Pengamanan Perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung,namun hanya diberi biaya tali asih sebagai bentuk perdamaian,"Perdamaian tersebut sudah tercatat dan ada Surat/dokumen Perdamaiannya di Polsek Tandun,"jelas Riawindo Asay Sormin,SH,MH.

Sampai berita ini ditayangkan,awak media ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung.(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait