Gaji di Atas UMR, Pemko Pekanbaru Angkat 1.100 Guru PPPK Paruh Waktu
SCN | PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengangkat lebih dari 1.100 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, mengatakan gaji para guru PPPK paruh waktu tersebut telah ditransfer.
Dia menyebut, Pemko Pekanbaru menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau yang memberikan gaji PPPK paruh waktu di atas upah minimum regional (UMR). “Gaji PPPK paruh waktu telah ditransfer.
Bahkan, dapat dikatakan Pemko Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang memberikan gaji PPPK paruh waktu di atas UMR,” ujarnya Senin (16/2/2026). Dia menjelaskan, guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik menerima penghasilan yang cukup signifikan.
Dari gaji pokok PPPK paruh waktu, guru memperoleh sekitar Rp2 juta per bulan. Jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta, sehingga total penghasilan mencapai sekitar Rp4 juta per bulan. Tommy menambahkan, terdapat perubahan mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi yang kini dibayarkan setiap bulan. Sebelumnya, tunjangan tersebut disalurkan setiap tiga bulan sekali.
“Yang lebih membahagiakan, tunjangan sertifikasi yang sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, kini disalurkan setiap bulan. Hal ini tentu diharapkan dapat menambah semangat dan motivasi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru. Pemko Pekanbaru berharap langkah tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia di ibu kota Provinsi Riau tersebut.(rl)

Komentar Via Facebook :