BPBD Riau Gelar Rakor Lintas Sektor, Matangkan Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi

SCN | PEKANBARU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas kondisi terkini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah, sekaligus mematangkan persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat Provinsi Riau.

Rapat yang berlangsung di Kantor BPBD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (12/2/2026), dipimpin langsung Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Riau, Jim Ghafur. Kegiatan ini dihadiri unsur TNI dan Polri, jajaran Kodam, Polda dan Polres, Lanud, Manggala Agni, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera, serta instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing instansi memaparkan laporan kondisi lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan terkini, Karhutla mulai muncul di beberapa kabupaten dan kota di Riau, antara lain Bengkalis, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Indragiri Hilir (Inhil). Tim gabungan saat ini terus melakukan upaya pemadaman dan pengendalian di lokasi terdampak.

“Baru saja kita melaksanakan rapat persiapan penetapan status siaga darurat karhutla tingkat Provinsi Riau. Seluruh unsur sudah menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, dan memang di beberapa daerah sudah ditemukan titik api,” ujar Jim Ghafur.

Ia menjelaskan, melihat perkembangan di lapangan, seluruh peserta rapat sepakat bahwa Provinsi Riau telah memenuhi kriteria untuk menetapkan status siaga darurat karhutla. Apalagi, Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat di wilayahnya.

Jim menambahkan, penetapan status siaga darurat tingkat provinsi kini semakin fleksibel seiring revisi Peraturan Gubernur Riau. Jika sebelumnya diperlukan minimal tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat, kini cukup satu daerah saja.

“Dengan pergub yang baru, apabila sudah ada satu daerah yang menetapkan status siaga darurat, maka provinsi sudah bisa menetapkan status yang sama. Saat ini Pelalawan sudah menetapkan, sehingga secara regulasi sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Hasil rapat koordinasi lintas sektor tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. BPBD Riau juga akan melakukan konsultasi dengan Asisten dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau sebelum penetapan status siaga darurat diumumkan secara resmi.

“Hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada Pak Plt Gubernur Riau sebagai rekomendasi penetapan status siaga darurat karhutla sesuai kondisi di lapangan. Terkait waktu pemberlakuannya, itu menjadi kewenangan Gubernur,” tutup Jim.(rl)

 

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait