Pemko Pekanbaru Buka Ruang Dialog dengan APJATEL Bahas Penataan Kabel Fiber Optik

SCN | PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka ruang diskusi bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJATEL) di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (3/2/2026). Diskusi ini membahas berbagai persoalan terkait penataan kabel fiber optik di wilayah kota.

Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Ingot menjelaskan, APJATEL merupakan wadah para pelaku usaha di bidang jaringan kabel fiber optik.

"Melalui forum diskusi ini, kami ingin mendengar secara langsung permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha. Diskusis ini sekaligus mencari solusi konkret yang dapat diterapkan bersama," katanya.

Melalui ruang diskusi ini, para pelaku usaha provider atau kabel fiber optik yang tergabung dalam APJATEL dapat menyampaikan persoalan yang dihadapi dan solusi konkret yang bisa dihasilkan dari pertemuan ini. Sepanjang, solusi itu sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan.

"Kami siap memfasilitasi,” imbuhnya.

Tujuan utama dari dialog ini adalah agar seluruh kepentingan dapat terakomodasi secara seimbang. Kepentingan pelaku usaha diharapkan tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu aksesibilitas publik, menjaga estetika kota, serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal.

Dalam diskusi yang masih berlangsung, Ingot menyampaikan bahwa para anggota APJATEL telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan Pemko Pekanbaru. Bahkan, ia mendorong agar kesepakatan dapat diambil secepatnya.

“Kalau perlu sampai sore, diputuskan di sini,” tegasnya.

Salah satu isu yang dibahas adalah rencana pemasangan kabel fiber optik bawah tanah di Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Para pelaku usaha ingin mengetahui kapasitas infrastruktur yang telah tersedia, termasuk mekanisme apabila diperlukan penggalian baru.

Menanggapi hal tersebut, Ingot menekankan pentingnya meminimalkan aktivitas penggalian. Hal mengingat sejumlah ruas jalan baru saja diperbaiki atau diaspal ulang.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga menegaskan kewajiban perizinan bagi perusahaan yang belum mengantongi izin operasional. Setiap pelaku usaha yang ingin bergabung dan beroperasi di Pekanbaru wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang belum memiliki izin tentu harus berproses, melengkapi seluruh persyaratan perizinan,” pungkasnya. (rl).

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait