Dalih Ultimum Remedium Cukong TNTN Dinilai Sesat Fikir, Pengamat: Ini Extraordinary Environmental Crime
SCN | PEKANBARU – Keputusan Polda Riau yang tidak menahan dua tersangka cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan alasan menerapkan asas Ultimum Remedium (pidana sebagai upaya terakhir) terus menuai kritik keras. Penerapan asas tersebut dinilai tidak relevan dan berpotensi mengaburkan fakta hukum sesungguhnya.
Pengamat hukum sekaligus Ketua Forum Transparansi 08 Astacita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menegaskan bahwa menilai kepolisian keliru dalam mendudukkan perkara. Ia mengingatkan bahwa perambahan kawasan konservasi skala besar tidak bisa disamakan dengan pelanggaran administratif biasa.
"Polda Riau harus meluruskan logikanya. Asas Ultimum Remedium itu lazimnya diterapkan pada pelanggaran administrasi atau delik tertentu seperti pencemaran lingkungan dan pelanggaran baku mutu limbah. Namun, apa yang terjadi di TNTN adalah perambahan hutan seluas 401 hektare. Ini masuk kategori kejahatan lingkungan luar biasa atau Extraordinary Environmental Crime, bukan delik administratif apalagi sengketa perdata," tegas Rifky dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2026).
Rifky merespons alasan Polda Riau yang dikutip media Cakaplah.com, di mana tersangka berinisial NJAS dan DP tidak ditahan karena dinilai kooperatif menyerahkan lahan dan menyanggupi reboisasi. Menurut Rifky, pendekatan lunak ini berbahaya bagi integritas penegakan hukum lingkungan.
"Jika perusak hutan lindung diperlakukan sama dengan pelanggar izin administrasi, lantas di mana letak wibawa negara? Kerusakan ekosistem di Taman Nasional itu permanen dan masif. Tidak cukup hanya diselesaikan dengan 'mengembalikan lahan'. Pelakunya harus ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memberikan efek jera bagi cukong-cukong lain yang mengintai hutan Riau," lanjut alumni Fakultas Hukum yang vokal ini.
Lebih jauh, Rifky menyoroti fakta kronologis yang dilansir Riaukepri.com, bahwa penyerahan lahan baru dilakukan tersangka pada 29 Juni 2025, setelah status tersangka ditetapkan. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa langkah tersebut hanyalah strategi untuk menghindari penahanan, bukan itikad baik murni.
"Masyarakat Riau menanti ketegasan aparat. Jangan sampai Ultimum Remedium dijadikan tameng untuk melindungi pemodal besar dari jeruji besi," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Rifky mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang telah menerima SPDP kasus ini untuk menggunakan kewenangannya secara objektif.
"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bersikap tegas. Ini kejahatan luar biasa terhadap alam, maka penanganannya pun harus luar biasa. Tahan para pelakunya agar hukum tidak dinilai tumpul ke atas," tutup Rifky.(rl)

Komentar Via Facebook :