Ahli Pidana UNRI Tegaskan Tanggung Jawab Korupsi Hotel Kuansing Ada di Tangan Pelaksana Anggaran
SCN | Pekanbaru– Ahli pidana Universitas Riau/UNRI tegaskan tanggung jawab korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing dengan terdakwa H Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 20/1/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan ahli pidana yang di hadirkan Penasihat Hukum/PH terdakwa.
Ahli pidana yang dihadirkan yakni Erdiansyah, S.H., M.H. dan juga selaku dosen Fakultas Hukum UNRI.
Dalam keterangannya,ahli pidana menjelaskan bahwa dalam hukum pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban personal atau individual. Seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena jabatan yang melekat padanya tanpa bukti adanya niat jahat (mens rea) atau penyelewengan yang dilakukan secara pribadi.
” Pertanggungjawaban pidana itu prinsipnya siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Jika ada keputusan bersama yang diambil sesuai aturan dan tanpa niat jahat, maka unsur pidana tidak dapat terpenuhi, ” ujar ahli pidana di hadapan majelis hakim.
Terkait keterlibatan DPRD dalam pengesahan APBD yang berujung pada kerugian negara, ahli menjelaskan adanya pemisahan peran yang tegas antara legislatif dan eksekutif. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan anggaran, namun tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.
Ahli mengilustrasikan bahwa jika eksekutif mengajukan anggaran dan disetujui oleh DPRD, maka tanggung jawab penuh atas penggunaan uang tersebut berada di tangan eksekutif sebagai pelaksana. “Lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan menjalankan anggaran. Jika terjadi kegagalan atau penyelewengan dalam pelaksanaan teknis, maka pihak eksekutiflah yang harus bertanggung jawab secara pidana, bukan legislatif,” tegasnya.
Ahli juga menyoroti terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut, seperti “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi”, bersifat alternatif. Jaksa wajib membuktikan setidaknya satu dari unsur tersebut secara jelas dan konkret, termasuk pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil.
Perbuatan melawan hukum harus diuraikan secara cermat dan jelas dalam dakwaan, baik itu pelanggaran terhadap undang-undang (formil) maupun pelanggaran terhadap asas kepatutan di masyarakat (materiil),” tambah ahli.(rl)

Komentar Via Facebook :