Mempertimbangkan Pendapat Publik: Cara Warga Indonesia Memahami dan Mengevaluasi Pemilihan Umum
SCN | RIAU - Kajian ini mengeksplorasi proses terbentuknya dan penilaian pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.
Dengan menggunakan tinjauan
pustaka yang menggabungkan data survei nasional dan penelitian akademik, hasilnya
menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menyatakan kepuasan atas
penyelenggaraan pemilu, meskipun tingkat pengetahuan dan kesadaran politik bervariasi diantara kelompok-kelompok tertentu.
Elemen seperti media sosial, kepercayaan pada lembaga pemilihan, dan pengalaman pemilih memengaruhi cara masyarakat memahami pemilu. Implikasi kebijakan mencakup peningkatan pendidikan pemilu dan perbaikan komunikasi publik oleh lembaga penyelenggara.
Kata kunci: pendapat publik, pemilihan umum, survei, kepercayaan publik, pendidikan politik
Abstract
This study explores the formation and assessment of Indonesian public opinion on election administration. Employing a literature review that incorporates national survey data and academic research, results indicate majority satisfaction with election processes but varying political awareness among groups. Social media, trust in electoral bodies, and voter experiences shape public views. Policy recommendations focus on improving election education and enhancing public communication by electoral authorities.
Keywords: public opinion, elections, survey, public trust, political literacy
Pendahuluan
Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen pokok untuk melegitimasi politik dalam sistem demokrasi. Di Indonesia sebagai negara demokrasi dengan pemilu simultan dan persaingan elektoral yang tinggi pendapat masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu menentukan tingkat kepercayaan pada institusi demokrasi serta kelestarian stabilitas
politik. Temuan survei LSI mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan
kepuasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, yang mencerminkan dinamika penilaian publik atas kinerja penyelenggara. Namun, kepuasan tersebut tidak selalu sejalan dengan tingkat informasi dan pendidikan politik; survei lainnya menemukan bahwa proporsi warga yang belum mengetahui jadwal
atau rincian pemilu masih cukup besar, yang menunjukkan perbedaan informasi
antarwilayah dan antardemografi. Perbedaan ini penting karena pemahaman yang rendah meningkatkan kerentanan terhadap informasi salah dan narasi polarisasi.
Urgensi kajian ini terletak pada kebutuhan memahami elemen-elemen yang membentuk pendapat publik—termasuk fungsi media sosial, kredibilitas lembaga survei dan penyelenggara, serta pengalaman pemilih—sebagai landasan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna dan kepercayaan pada proses demokrasi. Kajian ini bertujuan mengkaji temuan empiris dan menyusun saran kebijakan berdasarkan bukti.
Kajian Teori
1. Teori Pembentukan Pendapat Publik. Teori agenda-setting dan framing menjelaskan bagaimana media massa dan media sosial memengaruhi isu yang dianggap penting oleh masyarakat.
Dalam konteks pemilu, paparan terhadap isu tertentu (seperti integritas hasil,
netralitas penyelenggara) dapat mengubah sikap dan preferensi pemilih. Kajian ini merujuk pada literatur komunikasi politik yang menekankan peran gatekeeper dan algoritma platform digital.
2. Kepercayaan Institusional dan Legitimasi. Konsep legitimasi (Weberian modern) menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara (misalnya KPU) merupakan faktor utama penerimaan hasil pemilu.
Survei LSI dan laporan lainnya
menunjukkan tingkat kepercayaan yang cukup tinggi pada keputusan KPU pada Pemilu 2024, yang menjadi modal sosial penting untuk stabilitas politik.
3. Dampak Disinformasi dan Fungsi Buzzer. Penelitian tentang buzzer politik dan
penyebaran hoaks menunjukkan bahwa aktor digital dapat mempercepat polarisasi dan mengubah persepsi kebenaran faktual di masyarakat. Dampak ini perlu dipertimbangkan saat menilai bagaimana warga memahami proses pemilu.
4. Pendidikan Politik dan Partisipasi Pemilih.Tingkat pendidikan politik (pengetahuan tentang mekanisme pemilu, hak pilih, jadwal) berkaitan dengan kualitas partisipasi politik.
Survei menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat dapat puas dengan proses tetapi sebagian lainnya belum sepenuhnya terdidik tentang detail pemilu—menciptakan paradoks kepuasan versus kurangnya informasi.
5. Metodologi Survei dan Keandalan Temuan. Keandalan temuan pendapat publik tergantung pada metodologi survei (sampel, teknik pengumpulan data, waktu survei). Organisasi seperti SMRC, Indikator, Charta Politika, dan LSI menerapkan prosedur berbeda; perbandingan antarsurvei memerlukan perhatian terhadap margin of error dan cakupan sampel.
Beberapa studi juga menekankan verifikasi silang (triangulasi) antara quick count,
real count, dan survei pendapat.
Metode Penelitian
Pendekatan: Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif-analitik berdasarkan tinjauan pustaka dan sintesis temuan empiris dari laporan survei dan artikel akademik yang relevan (periode 2020–2025).
Data primer yang dianalisis adalah rilisan hasil survei dan laporan penelitian yang diterbitkan secara resmi oleh lembaga survei dan jurnal akademik.
Jenis Penelitian: Penelitian bersifat deskriptif-analitis yang menggambarkan dan menganalisis pola pendapat publik sebagaimana tercermin dalam survei dan studi akademik.
Populasi dan Sampel (data sekunder): Populasi data adalah semua rilisan survei nasional dan penelitian akademik terkait pendapat publik dan pemilu di Indonesia antara 2020–2025.
Sampel diambil secara purposif: laporan LSI, SMRC, Indikator, Charta Politika, serta
artikel jurnal terpilih yang membahas pendapat publik, media sosial, dan legitimasi pemilu. Karena menggunakan data sekunder, keandalan didukung melalui triangulasi sumber dan pemeriksaan metodologi masing-masing survei.
Hasil dan Pembahasan
Kepuasan terhadap Penyelenggaraan:Data LSI menunjukkan sekitar 71,2% masyarakat menyatakan puas terhadap pelaksanaan
Pemilu 2024—indikator penting legitimasi
operasional pemilu. Namun, interpretasi angka ini perlu mempertimbangkan variasi
antarwilayah.
- Kepercayaan terhadap Hasil:Beberapa rilisan survei (misalnya SMRC) menunjukkan kesesuaian yang tinggi antara quick count lembaga survei terkemuka dan real count KPU, yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap akurasi hasil pada pemilu terakhir.
- Perbedaan Informasi:Rilis Charta Politika (2021) mencatat bahwa 40,3% responden
belum mengetahui pemilu simultan 2024 pada saat survei—menandakan kebutuhan
peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilu di sebagian masyarakat.
- Fungsi Media Sosial dan Disinformasi: Studi akademik menyatakan bahwa media sosial mempercepat pembentukan pendapat—baik informatif maupun misinformasi—serta bahwa aktor digital (buzzer) berkontribusi pada dinamika polarisasi pendapat. Ini
menuntut intervensi regulasi dan pendidikan media.
Saran
1. Penguatan Pendidikan Pemilu: Pemerintah, KPU, dan pihak terkait harus memperluas program pendidikan pemilu—khususnya di daerah dengan tingkat pengetahuan rendah—menggunakan bahasa lokal dan media yang mudah diakses.
2. Transparansi dan Komunikasi Proaktif: KPU dan lembaga terkait perlu menerapkan komunikasi publik yang lebih proaktif dan transparan tentang mekanisme, jadwal, dan hasil penghitungan untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
3. Penanggulangan Disinformasi: Perkuat kapasitas pengawasan dan kerja sama antara platform media sosial, lembaga penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendeteksi dan menangani disinformasi menjelang dan selama pemilu.
4. Standardisasi Pelaporan Survei:Dorong publikasi metodologi lengkap oleh lembaga survei (margin of error, sampling frame, metode pengumpulan) agar pengguna data dapat menilai kualitas temuan secara kritis.
Daftar Pustaka :
1. Lembaga Survei Indonesia (LSI). “Hasil Survei: Kepuasan Publik terhadap
Penyelenggaraan Pemilu 2024.” Laporan rilis, April 2024.
2. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). “Hasil Rilis Survei dan Perbandingan Quick Count SMRC dengan Real Count KPU Pemilu 2024.” Arsip hasil survei SMRC.
3. Charta Politika Indonesia. “Rilis Survei: Kesadaran Publik terhadap Pemilu Serentak 2024.” Artikel rilis survei (Desember 2021).
4. Indikator Politik Indonesia. “Rilis Temuan Survei Nasional (2024–2025).” Publikasi resmi Indikator.
5. Mukhroman, I., Ahmad, I., Gumelar, R. G. “Pembentukan opini publik pada pemilihan
umum 2024.” Syntax: Idea (2024).
6. Daeni, F. I. M. “Pengaruh Buzzer Politik dalam Pemilu.” Jurnal Hukum / Politik (2023).
7. Nomor, F. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Sosial Media dalam Pemilu”Jembatan (2024).
Penulis:
Tugas hukum politik
Penulis
- Tridiansyah 2274201055
- ?gilang harsi r 2274201087

Komentar Via Facebook :