Aksi Unjuk Rasa di PT PHR Minas Berujung Agresi dan Penangkapan

SCN | RIAU - Dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 2 Oktober 2025, ZN, seorang pemuda yang mengaku berasal dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), menuntut realisasi dana Participating Interest (PI) sebesar 35% untuk masyarakat di kawasan Cek Point 5 PT PHR Minas. Aksi ini dimulai sebagai demonstrasi damai namun dengan cepat berubah menjadi tegang ketika ZN diduga mengancam petugas keamanan perusahaan yang berupaya meredakan situasi.

Dengan suara yang meninggi, ZN menyampaikan ancaman akan mengerahkan massa yang lebih besar jika permintaannya tidak dipenuhi sebelum 5 November 2025. Ia juga mengancam akan menutup akses di Gate 1, Gate 4, dan Cek Point 5, menambah ketegangan di lokasi yang telah menjadi titik fokus dari ketidakpuasan masyarakat.

Namun, sebelum aksinya yang lebih besar dapat dilanjutkan, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menangkap ZN pada 4 November 2025. Penangkapan ini menandai perubahan dramatis dari seorang aktivis menuntut hak menjadi terdakwa hukum.

Keberadaan PT PHR Minas sebagai objek vital nasional (obvitnas) yang dilindungi oleh undang-undang dan perjanjian kerjasama (PKS) dengan TNI dan POLRI turut mempengaruhi penanganan situasi ini. Tindakan ZN dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lokasi tersebut, yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar serta investasi yang ada.

Dengan insiden ini, pihak berwenang memperingatkan agar setiap aksi protes tetap dilakukan dengan damai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga stabilitas daerah dan perekonomian lokal. Saat ini, ZN harus mempersiapkan diri menghadapi proses hukum atas tindakannya yang dianggap melanggar hukum dan mengancam ketertiban publik.(rl)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait