Kuasa Hukum Edy Natar Bantah Tuduhan Penipuan, Sebut Justru Klien yang Dirugikan

SCN | Pekanbaru,_ Mantan Wakil Gubernur Riau sekaligus purnawirawan TNI, H. Edy Natar Nasution, melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners, melayangkan hak jawab terkait pemberitaan media Riau Berkabar berjudul “Niat Baik Berujung Pahit, Warga Pekanbaru Laporkan Mantan Wagub Riau ke Polisi” yang terbit pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang diarahkan kepada kliennya tidak benar dan sangat merugikan nama baik serta kehormatan Edy Natar.

“Pemberitaan tersebut telah mencoreng martabat klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB sekaligus Wakil Gubernur Riau periode 2019–2024,” tegas kuasa hukum Edy Natar dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Menurut kuasa hukum, Edy Natar sama sekali tidak pernah meminta tanah dari Alexander Pranoto sebagaimana diberitakan. Justru sebaliknya, tanah tersebut ditawarkan sendiri oleh Alexander pada tahun 2018 sebagai bentuk penghargaan atas saran dan pandangan hukum yang pernah diberikan Edy Natar.

“Tanah itu diberikan secara sukarela. Klien kami berniat menggunakannya untuk tujuan mulia, yakni pembangunan Pesantren Tahfiz Quran,” jelasnya.

Keseriusan niat tersebut dibuktikan dengan pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas melalui akta notaris tertanggal 2 Agustus 2019 yang telah mendapat pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun, dari total 4 hektare lahan yang dijanjikan, Alexander disebut hanya merealisasikan 3 hektare. Akibatnya, pembangunan pesantren dialihkan ke tanah pribadi Edy Natar di Tenayan, Pekanbaru, yang kini telah diwakafkan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau.

Kuasa hukum menegaskan laporan dugaan penipuan tersebut tidak berdasar.

“Klien kami tidak pernah melakukan penipuan. Justru beliau yang dirugikan karena janji Alexander tidak ditepati sepenuhnya,” tegasnya lagi.

Pihak kuasa hukum juga menekankan bahwa klien mereka memiliki dasar hukum yang sah atas tanah yang dimaksud, sehingga tidak benar apabila disebut melakukan penguasaan tanpa hak. “Klien kami adalah pemegang hak yang sah sesuai dengan dokumen hukum yang berlaku. Oleh karenanya, tuduhan penguasaan lahan tanpa hak merupakan informasi yang tidak benar,” lanjut pernyataan tersebut.

Lebih jauh, Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners meminta satuceritanews.com untuk memberikan ruang yang proporsional dalam menyiarkan hak jawab ini sebagai bentuk koreksi dan pemenuhan prinsip keberimbangan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya hak jawab ini, pihak Edy Natar berharap publik mendapatkan gambaran utuh dan berimbang terkait persoalan yang bergulir.

Jajaran redaksi satuceritanews.com juga meminta maaf atas penayangan berita tersebut.(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait