Dinkes Pekanbaru Musnahkan Obat dan Perbekalan Kesehatan Kadaluarsa  Setelah Melewati Mekanisme Resmi

SCN | PEKANBARU - Dinas Kesehatan Pekanbaru dipertengahan tahun 2024 melaksanakan kegiatan Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Kadaluarsa, Pemusnahan tersebut meliputi Obat dan Perbekalan Kesehatan yang Kadaluarsa Tahun 2022 dan Juli 2023 dan ada beberapa Perbekalan Kesehatan yang Kadaluarsa tahun 2018 dan 2019.

Kegiatan Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan yang kadaluarsa yang berlangsung di Jakarta, oleh Perusahaan atau PT yang berizin untuk pemusnahan limbah B3. Karena di Sumatera belum ada PT yang bisa memusnahkan limbah b3. Kegiatan tersebut juga Disaksikan oleh tim dari instalasi farmasi dan logistik kota Pekanbaru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas melalui berita acara pemusnahan dilakukan Dinkes kota Pekanbaru melalui SOP yang sudah diatur, secara Prosedural resmi. 

Obat dan perbekalan kesehatan kedaluwarsa yang dimusnahkan tahun 2024 berasal dari obat dan perbekalan kesehatan stok di Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan (IFLK) dan puskesmas, Obat dan perbekalan kesehatan kedaluwarsa tersebut seharusnya dimusnahkan di tahun 2023, tapi karena waktu yang tidak memungkinkan lagi saat itu, maka proses pemusnahan tidak diselenggarakan. 

Pada bulan Juli 2023, puskesmas secara bergantian mengantarkan obat dan perbekalan kesehatan kedaluwarsa ke IFLK. Pada saat pengantaran, obat dan perbekalan kesehatan diperiksa kembali oleh petugas dari IFLK dan petugas farmasi puskesmas disesuaikan dengan berita acara pengembalian obat yang dibuat oleh puskesmas. Setelah sesuai jumlah, no batch dan tanggal kedaluwarsa antara fisik dan berita acara dari puskesmas, maka obat dan perbekalan kesehatan langsung dilakukan proses pre destroy yaitu memisahkan antara obat dengan kemasan primer. Kemasan primer adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk. Dalam kata lain, kemasan primer merupakan wadah ditempatkannya suatu produk. Untuk obat sirup, obat langsung dimasukkan ke karung atau kantong plastik bersama kemasan botolnya. 

Selanjutnya, Untuk obat dan perbekalan kesehatan kedaluwarsa stok di IFLK diperlakukan sama dengan obat dan perbekalan kesehatan kedaluwarsa stok puskesmas, Setelah obat dan perbekalan kesehatan dipisahkan dari kemasan primer dan diberi label, karung atau kantong plastik tersebut disimpan digedung kosong dekat IFLK, diletakkan diatas pallet dan dikunci.

Menanggapi Kegiatan Pemusnahan Obat dan Pembekalan Kesehatan yang Kadaluarsa tersebut, Ahli Kesehatan dan Farmasi Dr. Elfin Syahputra Hasibuan menjelaskan bahwa Pemusnahan perbekalan obat dan kesehatan yang sudah Kadaluarsa merupakan bagian penting dari pengelolaan farmasi. 

"Apoteker memiliki peran kunci dalam memastikan pemusnahan dilakukan dengan benar dan aman, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemusnahan yang tepat. Dengan pemusnahan yang sesuai prosedur, dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir,"ungkap Dr. Elfin kepada media ini melalui Telpon Selulernya, pada Jum'at (04/07/2025) malam. 

Lebih lanjut, Pria asal Padang Sidimpuan Sumatera Utara itu juga menuturkan bahwa Pemusnahan Obat dan Pembekalan Kesehatan yang sudah Kadaluarsa tidak sembarangan dan sudah melalui Proses yang ada dan tentunya sesuai SOP Kesehatan. 

"Yang pasti semuanya sudah dilakukan secara SOP yang ada dan tidak sembarangan, berita acara pemusnahannya juga tertulis" Tutupnya.(red)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait