Sidang Dugaan Korupsi Eks Pj Walikota, Hakim Jonson Parancis : Jangan - jangan Risnandar dan Sekda Indra Pomi Nasution Korban Sistem di Pemko

SCN | PEKANBARU - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks PJ Walikota Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Nonaktif, Indra Pomi Nasution ST, M,Si dan Eks Kabag Umum Setidaknya Pekanbaru, Novin Karmila, sudah memasuki masa sidang yang ke - 8 dengan menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari internal pemko pekanbaru, yakni Dr. Alek Kurniawan Edward Riansyah, Mardiansyah, Reza Fahlevi, serta Wendy, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/06/25).

Pantauan media ini, Sidang yang dipimpin hakim ketua Delta Tamtama dengan dua orang wakil ketua berjalan alot dan semakin mengungkap fakta terkait kasus yang sedang berjalan tersebut, Fakta baru yang terungkap dalam persidangan yakni di Zaman Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan Sekdako Indra Pomi Nasution telah melakukan Upaya penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan cara Updating data daerah berupa data penduduk, dapotik, data indek Kemahalan Infrastruktur dengan mengundang Dirjen Keuda Kemendagri dan Kemenkeu, pada saat itu di tetapkan bahwa tahun 2025, DAU Pekanbaru mengalami kenaikan 75 Milyar. 

Rencana kenaikan DAU ini akan di gunakan untuk Perbaikan jalan di 15 Kecamatan, yang pada saat itu menjadi Tuntutan dari masyarakat Kota Pekanbaru, dan prioritas Pemko Pekanbaru. Namun dari keterangan saksi Kadis PUPR Kota Pekanbaru Nonaktif, Edwar Riansyah, program tersebut di bawah kepemimpinan walikota saat ini tidak di realisasikan.

Hal yang menarik di ruang sidang 

Saat Hakim anggota Jonson Parancis, SH, MH, menanyakan kepada saksi Edward Riansyah, Apakah budaya memberi kepada pimpinan sudah dilakukan kepada pimpinan terdahulu? Saksi Edward agak kesulitan menjawab pertanyaan hakim.

Sejurus kemudian hakim Jonson mengatakan "Jangan jangan eks PJ walikota dan sekda ketika menjabat adalah korban dari sistim yang sudah biasa kalian lakukan,"ucap Jonson. 

(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait