Geruduk Kantor Satpol PP Pekanbaru, DPD II SAPMA IPK Pekanbaru Tuntut HWG Livehouse Pekanbaru Ditutup, Diduga Langgar Aturan Usaha

SCN | PEKANBARU - Puluhan massa dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Ikatan Pemuda Karya (IPK) kota Pekanbaru melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Satpol PP Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru atau tepatnya di belakang Gedung Mall Pelayanan Publik kota Pekanbaru, pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi unjuk rasa DPD II SAPMA IPK kota Pekanbaru tersebut menuntut Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP selaku pemegang kewenangan PERWAKO segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) HW Livehouse Pekanbaru, yang diduga telah melanggar jam Operasional, serta Lokasi HW Livehouse yang berdekatan dengan Sekolah dan Tempat Ibadah.
Ketua SAPMA IPK Pekanbaru, Johan Manurung pada orasinya menegaskan bahwa Satpol PP dan DPMPTSP selaku pemberi Izin tidak tebang pilih dalam melakukan Penertiban THM di Kota Pekanbaru, apalagi sudah melanggar aturan dan mengabaikan PERWAKO terkait Aktivitas THM.
"Kami meminta Satpol PP dan DPMPTSP Pekanbaru segera menutup dan menyegel HW Livehouse Pekanbaru, karena Lokasi aktivitasnya sudah melanggar PERWAKO, dimana tertulis bahwa Lokasi atau aktivitas THM harus berjarak seribu meter dari Tempat Ibadah dan Sekolah, namun HW Livehouse tidak mengindahkan Aturan tersebut, untuk itu kami meminta, Satpol PP selaku Penegak PERWAKO jangan tebang pilih dalam melakukan Penertiban THM di Pekanbaru,"kata Johan Manurung Ketua SAPMA IPK Pekanbaru, pada orasinya.
Lebih lanjut, Massa yang kurang lebih berjumlah 40 orang itu juga mendesak Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian segera turun ke HW Livehouse Pekanbaru, untuk segera menyegel dan menghentikan Aktivitas HW Livehouse Pekanbaru sebelum DPD II SAPMA IPK kota Pekanbaru melakukan Aksi Penyegelan secara paksa di HW Livehouse Pekanbaru.
"Selain itu, kami juga meminta kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian segera turun ke HW Livehouse untuk melakukan Penyegelan ataupun penghentian Aktivitas HW Livehouse karena sudah mengganggu masyarakat sekitar, khususnya tempat - tempat Ibadah, Sekolah, jangan tebang pilih, dimana kita ketahui bersama bahwa Satpol PP hanya menertibkan THM kecil, kenapa tidak berani menertibkan THM Besar apalagi sudah melanggar PERWAKO, apabila tidak ada tindaklanjut dari tuntutan kami ini, kami akan melakukan aksi penyegelan secara paksa terhadap HW Livehouse,"papar Korlap Belvis.
Usai menyampaikan tuntutan, DPD II SAPMA IPK kota Pekanbaru, menyerahkan Berkas Tuntutan kepada Perwakilan Satpol PP dan DPMPTSP, yang dimana diserahkan oleh Kordum Johan Manurung kepada Hengky Marlinton selaku Kepala Bidang Kerjasama Satpol PP Pekanbaru.
"Disini saya mewakili Kepala Satpol PP, Pak Zulfahmi Adrian, menerima tuntutan dari adik - adik mahasiswa yang tergabung dalam DPD II SAPMA IPK kota Pekanbaru, akan menyampaikan tuntutan terkait Aktivitas HW Livehouse sebagaimana disampaikan diduga telah Melanggar PERWAKO ataupun Lokasinya yang berdekatan dengan Tempat Ibadah dan Sekolah. Untuk itu kami meminta waktu selama tiga hari untuk melakukan tindakan terhadap THM HW Livehouse pekanbaru,"tutup Hengky.
Berikut Tuntutan DPD II SAPMA IPK Pekanbaru :
1. Berdasarkan Laporan Masyarakat Dan Investigasi Lapangan Yang Kami Lakukan, Kami Menemukan Adanya Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Peraturan Dalam Menjalankan Usaha Tempat Hiburan Malam HWG LIVE HOUSE Yang Berada Di Jl. Soekarno Hatta No. 36 Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
2. Kami Meminta Kasatpol PP Kota Pekanbaru Untuk Segera Melakukan Penindakan Dengan Menutup Tempat Usaha Hiburan Malam HWG LIVE HOUSE Yang Diduga Tidak Memiliki Izin sesuai ketentuan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, izin-izin tersebut, antara lain : IZIN BAR, IZIN KLUB MALAM, IZIN VIDEOTRON.
3. Kami Meminta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru Untuk Mencabut/Membatalkan Izin Usaha HWG LIVE HOUSE Yang Mana Diduga Sudah Tidak Sesuai Dengan Izin Usaha Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2000 Tentang Izin Tempat Usaha.
4. Berdasarkan Hasil Sidak Komisi I Dprd Kota Pekanbaru Ke Tempat Hiburan Malam HWG LIVE HOUSE Adanya Dugaan Melakukan Penggelapan Dan Manipulasi Pajak Minuman Alkohol Dan Reklame Videotron Yang Hal Ini Merupakan Tindak Pidana Yang Merugikan
Kepentingan Publik.
5. Kami Mendesak Kasatpol PP Dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru Untuk Tegas Segera
Menutup Dan Mencabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam HWG LIVE HOUSE Yang Dianggap Tidak Memenuhi Ketentuan Beroperasi Yang Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan
Umum Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Yang Mana Tempat Hiburan Malam HWG LIVE HOUSE Ini Berdekatan Dengan Rumah Ibadah Dan Sekolah.
6. Kami Mendesak Walikota Pekanbaru Agar Tegas, Jangan Mau Dipengaruhi Oleh Oknum-Oknum Pejabat Pemko Bahkan Politisi Baik Yang Ada Disekelilingnya, Untuk Membiarkan Beroperasinya HWG LIVE HOUSE.
7. Kami Juga Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Seperti Kepolisian Dan Kejaksaan Untuk Menyelidiki Potensi Dugaan Korupsi Permainan
Pajak Hiburan, Restoran Dan Lainnya. Kami Mencium Adanya MODUS Permainan Mengakali Pajak Dengan MENGGANTI NAMA TEMPAT
HIBURAN MAUPUN RESTORAN, CAFE DAN KEDAI KOPI. Dulunya Bernama HOLLYWING, Kemudian Berganti Menjadi GOLD DRAGON.
(Tim)
Komentar Via Facebook :