Makin Terkuak, Ajudan Eks Pj Walikota Nugroho Adi Triputranto Alias Untung Minta Proyek 2 Milyar Kepada PUPR, Catut Nama Hingga Pakai Rekening Siluman

SCN | Pekanbaru - Sidang dugaan korupsi eks PJ Walikota Risnandar mahiwa sudah memasuki masa sidang yang ke 8 dengan menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari internal pemko pekanbaru, Salah satunya adalah Edward Riansyah yang kala itu menjabat sebagai kepala dinas(kadis) PUPR pekanbaru, Selasa (24/06/25).
Pantauan media ini, Sidang yang dipimpin hakim ketua Delta Tamtama dengan dua orang wakil ketua berjalan alot dan semakin mengungkap fakta terkait kasus yang sedang berjalan tersebut, Fakta baru yang terungkap adalah peran Ajudan Eks Pj Walikota Risnandar mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto Alias Untung yang selalu menjual nama risnandar mahiwa dalam menjalankan aksinya meminta sejumlah uang kepada beberapa kepala OPD maupun pejabat lainnya.
Saat sidang berjalan terungkap, Untung meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat dengan mengatas namakan eks PJ Walikota Risnandar hingga ratusan juta rupiah, Fakta baru yang terkuak adalah permintaan uang hingga rp.100 juta rupiah kepada Edward Riansyah sebagai kadis PUPR, Untung juga meminta sejumlah uang kepada pejabat DLHK dan minta di transper ke nomor rekening yang tidak dikenal.
Nugroho Adi alias untung juga meminta sejumlah proyek kepada kadis PUPR dengan alasan operasional dan arahan Eks PJ Walikota Risnandar hingga sejumlah 2 milyar rupiah.
Saat saksi Edward Riansyah mengungkapkan fakta yang mencengangkan tersebut, Terlihat majelis hakim dan pengunjung sidang yang memang dibuka untuk umum itu terperangah mendengarkan fakta bahwa Nugroho alias untung ternyata selalu mencatut nama Risnandar mahiwa untuk kepentingan pribadinya.
"Untung setelah meminta uang 100 juta kepada saudara Edu, Apakah ada meminta yang lainya atau proyek kepada saudara?" Tanya Risnandar mahiwa kepada Edward Riansyah, Kemudian Edward menjawab "Ada pak, Ia kemudian minta proyek senilai 2 milyar dan bahasanya untuk operasional", Jawab Edward.
Komentar Via Facebook :