Polisi Bongkar Kuburan Limbah B3 Medis di Pekanbaru, Direktur Perusahaan Diciduk Satreskrim Polresta

SCN | Pekanbaru - Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, membongkar pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bekas peralatan medis di sebuah gudang. Pada praktiknya, limbah medis yang seharusnya didisposal sesuai aturan yang berlaku justru malah ditimbun di dalam tanah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penimbunan limbah medis tersebut. Satu orang pelaku diamankan terkait kasus ini.

"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Jeki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).

Adapun, 'kuburan' limbah medis tersebut berada di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi 'kuburan' limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.

Kombes Jeki menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 terkait adanya aktivitas di gudang PT GPT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif di gudang yang tertutup tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbun limbah medis di lahan miliknya," ungkapnya.

Untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbuhan limbah medis itu dengan tanaman singkong.

"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menyampaikan bahwa tersangka MIS mengelola limbah medis tersebut dengan bendera perusahaan PT GPT. Perusahaan yang menjadi vendor di beberapa Puskesmas di Pekanbaru ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Jakarta sejak sekitar 2 tahun lalu.

"Seharusnya dia ini mengirimkan limbah medis tersebut ke Jakarta maksimal 2 hari setelah diangkut, tetapi pada praktiknya dia malah menimbun limbah medis tersebut di lahan gudang miliknya," terang Berry.

Dari hasil penelusuran polisi terhadap perusahaan yang terikat MoU dengan PT GPT, diketahui tersangka tidak pernah mengirimkan limbah medis tersebut ke Jakarta sejak kerja sama itu terjalin.

"Kami cross check ke perusahaan yang di Jakarta ternyata selama dua tahun sejak mereka membuat MoU itu dia tidak pernah mengirimkan limbah medis tersebut ke Jakarta," imbuhnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
sumber,DetikNews.

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait