5 Preman Penguasaan Lahan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh  Polresta Pekanbaru, Penyewanya Juga Ikut Serta

SCN | Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menetapkan lima orang tersangka di kasus penguasaan lahan di Jalan Rambak Sari, Kecamatan Rumbai. Dari lima tersangka yang diamankan, salah satunya adalah MYS selaku penyewa preman yang mengklaim lahan yang diduduki para pelaku.
"MYS ini adalah suami dari Saudari inisial N, anak dari inisial L yang mengklaim lahan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Bery mengatakan tersangka MYS membiayai sekelompok preman. Ia membayar belasan juta per bulan kepada kelompok preman itu untuk menguasai lahan yang menjadi sengketa.

"MYS ini yang membiayai sekelompok premanisme, karena tidak ada legalitasnya dalam hal melakukan pengamanan lahan, kemudian membiayai Rp 18 juta per bulan," jelasnya.

Tersangka selanjutnya berinisial S adalah koordinator preman. S ini yang berkomunikasi dengan tersangka MYS dan memerintahkan kelompoknya untuk menduduki lahan tersebut.

"S ini adalah koordinator, kita lapis dengan UU Darurat, ada barang bukti sajam. S ini yang berkoordinasi dengan MYS selaku yang mengklaim lahan dan mendapatkan upah Rp 18 juta per bulan," imbuhnya.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah DM, GP, dan ES yang bertugas menjaga lahan atas perintah koordinator S.

Saat ini kelimanya ditahan di Polresta Pekanbaru, Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 335 dan/atau 167 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat No. 18 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya, 9 orang preman diamankan oleh Tim Raga setelah dilaporkan menimbulkan keributan di Jalan Rambah Sari, pada Senin (2/6) kemarin. Usut punya usut, keributan itu terjadi karena adanya sengketa lahan.

"Warga awalnya melaporkan tentang adanya keributan antara pihak yang memiliki lahan di RT 03 RW 20 Kelurahan Sri Meranti yang merasa memiliki Lahan kaplingan dengan dasar Surat SKGR dengan pihak Saudari N yang telah mengklaim tentang tanah tersebut," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Polresta Pekanbaru merespons cepat laporan tersebut dengan mengerahkan 100 personel Tim Raga. Dalam operasi tersebut sebanyak 9 orang diamankan dari lokasi.
sumber:detikcom

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait