GMNI Riau Dukung Komisi I DPRD Pekanbaru Tertibkan THM Tak Berizin

SCN | PEKANBARU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Riau mendukung penyidakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru bersama aparat penegak hukum dalam penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak berizin. Kamis (05/06/2025).
GMNI menilai langkah penyidakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru sudah tepat, dikarenakan banyak sekali tempat hiburan malam yang tak berizin, melakukan pelanggaran jam operasional bahkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan narkotika.
"Kami mendukung dan mengapresiasi penyidakan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Bung Robin Eduar terhadap tempat hiburan malam yang nakal dan tidak patuh aturan." Tegas Teguh Azmi selaku ketua DPD GMNI Riau.
Sebelumnya Komisi I DPRD Pekanbaru bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat usaha di Kota Pekanbaru, Jumat (30/05/2025). Sidak yang menyasar kafe, pusat jajanan serba ada (pujasera) dan tempat hiburan malam ini menemukan banyak pelanggaran, mulai dari usaha tanpa izin, karaoke tanpa izin, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sidak dilakukan di tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV di Jalan Ahmad Yani. Di lokasi ini, petugas melakukan pemeriksaan ke seluruh ruang karaoke. Hasilnya, tiga pengunjung kedapatan menggunakan narkoba dan langsung diamankan oleh personel Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian Live House, sebuah tempat hiburan malam juga ditemukan pelanggaran serius. Selain tidak memiliki izin usaha yang semestinya, usaha ini juga diduga melakukan penggelapan pajak. Usaha tersebut hanya membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen, padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk jasa hiburan malam seperti diskotik, klub malam, karaoke, bar, dan spa ditetapkan sebesar 45 persen.
Berdasarkan temuan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Pekanbaru, Teguh menganggap masih banyak toko usaha dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin usaha, izin penyediaan minuman beralkohol, serta maraknya konsumsi obat-obat terlarang di tempat tersebut.
"Ini merupakan penyakit masyarakat, dapat merusak generasi bangsa, tempat-tempat seperti itu harus beroperasi sesuai aturan dan harus memiliki pengawasan yang ketat terhadap peredaran serta penggunaan barang narkotika." Ungkap Teguh
"Kami mendukung sejumlah THM nakal seperti Live House, D'Poin Lounge & KTV untuk ditertibkan, bahkan bila perlu cabut izin usahanya. Karena meresahkan masyarakat dan bahaya laten bagi kaula muda." Tutup Teguh.(rl)
Komentar Via Facebook :