Nekat Hajar Ibu Mertua, Seorang Pria Diciduk Polsek Tenayan Raya

SCN | Pekanbaru— Aksi kekerasan dalam lingkungan keluarga kembali menghebohkan warga Pekanbaru. Seorang pria berinisial SS alias Arip (29) ditangkap jajaran Polsek Tenayan Raya setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu mertuanya sendiri, Masdiana Harahap (49), pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Kantor Alam Mayang, Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban menemui menantunya untuk membicarakan permasalahan rumah tangga antara pelaku dan istri pelaku yang merupakan anak kandung korban.
Diketahui, pelaku telah menelantarkan istrinya selama tiga bulan terakhir. Namun niat korban untuk menyelesaikan masalah dengan damai berujung malapetaka.
"Korban datang dengan maksud menasihati pelaku karena menelantarkan anaknya. Situasi memanas hingga pelaku tersulut emosi. Ia mencekik dan memukul korban hingga mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya," ungkap IPTU Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).
Korban sempat menampar pelaku saat pelaku menunjukkan gelagat ingin menyerangnya, namun hal itu justru memicu pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara, luka-luka yang dialami korban menguatkan adanya dugaan penganiayaan berat.
Masdiana yang mengalami luka serius langsung membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal yang dipimpin IPTU Dodi Vivino berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Kantor Alam Mayang. Saat diinterogasi, ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati dimarahi di depan umum oleh mertuanya," tambah IPTU Dodi.
Dalam penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum, keterangan dua saksi yakni Andra alias Endra dan Oca alias Caca, serta pengakuan tersangka. Hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif dari penggunaan narkotika.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan terhadap korban.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi dalam lingkungan keluarga, tidak bisa ditolerir," tegas Kompol Oka.(rl)
Komentar Via Facebook :