Bapenda Pekanbaru Targetkan Pajak Daerah Rp1,185 Triliun, Realisasi Mei Capai 33 Persen, Alek Kurniawan : Capaian Pajak Selalu Diatas 95%

Kaban Bapenda Kota Pekanbaru DR, Alek Kurniawan
SCN | PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,185 triliun pada tahun anggaran 2025. Hingga 22 Mei 2025, realisasi pendapatan telah mencapai sekitar Rp394 miliar atau 33 persen dari total target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan, SP, MSi, menyampaikan capaian ini saat ditemui di Kantor Bapenda, Kamis (23/5/2025).
“Capaian 33 persen ini cukup positif untuk pertengahan Mei. Dari 13 jenis pajak yang kami kelola, semuanya menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan,” kata Alek.
Objek pajak yang dikelola Bapenda Pekanbaru meliputi pajak reklame, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak barang dan jasa tertentu seperti restoran, hotel, tenaga listrik, parkir, dan hiburan. Selain itu, tahun ini ditambahkan dua objek baru, yakni opsen pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Alek menambahkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, tren penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya, realisasi pajak sering berada di bawah 50 persen dari target. Namun kini, dalam tiga tahun terakhir, capaian pajak selalu melampaui 95 persen.
“Bahkan, beberapa jenis pajak mampu melampaui target hingga 100 persen. Ini menjadi dasar optimisme kami bahwa target tahun ini bisa dicapai,” ujarnya.
Selain fokus pada pendapatan, Bapenda juga memperhatikan aspek tata kota. Salah satu bentuk dukungannya adalah terhadap kebijakan Wali Kota Pekanbaru dalam penertiban tiang reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
“Upaya penataan ini bukan hanya soal estetika kota, tapi juga akan membuka peluang baru bagi pendapatan daerah melalui videotron yang direncanakan akan dipasang di titik-titik strategis,” jelas Alek.
Bapenda juga tengah mengkaji potensi pajak dari media promosi digital seperti videotron serta papan nama toko dan usaha komersial lainnya yang belum terkelola optimal.
“Potensi reklame tidak hanya pada tiang-tiang besar. Kami juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh elemen visual komersial yang bisa dikenakan pajak,” tutupnya.
(**)
Komentar Via Facebook :