Gakkum Kehutanan Riau Tuntaskan Perkara Penyelundupan Sisik Trenggiling di Tembilahan

SCN | Pekanbaru - Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen
Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada
Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025.(05/05/25).
Dalam Tahap II ini,
Penyidik menyerahkan Tersangka An. MS (24) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling
sebanyak 31,20 Kg, 1 unit Handphone dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan
Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.
Tersangka MS (24 th) dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7 Tahun
1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang
perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 th) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea
Cukai (BC) Tembilahan pada tanggal 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah Speedboat
penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab.
Indragiri Hilir – Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1
penumpang an. MS (24 th) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik
Trenggiling tersebut.
Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS (24 th) dan 1 karung
sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa
pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh
Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumya bahwa wilayah Sumatera Utara,
Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik
Trenggiling.
Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan
aktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trengiling, Ditjen Penegakan
Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan
terhadap satwa liar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara
penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi
keanekaragaman hayati Indonesia. (*)
Komentar Via Facebook :