Kabid Daljak Bapenda Pekanbaru  Klarifikasi Dugaan Pungli dalam Pengurusan BPHTB 

SCN | PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru angkat bicara soal dugaan pungutan liar dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencuat di media sosial beberapa hari terakhir. Klarifikasi ini disampaikan menyusul keluhan seorang warga bernama Radit yang merasa dirugikan saat mengurus kewajiban perpajakannya di kantor Bapenda.

Radit mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh tenaga harian lepas (THL) berinisial ZL, yang disebut-sebut menjanjikan kemudahan proses pengurusan BPHTB. Dugaan ini pun menyita perhatian publik dan memicu pertanyaan atas integritas layanan pajak di lingkungan pemerintah kota.

Kepala Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Kota Pekanbaru, Hidayat Alfitri, membenarkan bahwa telah terjadi interaksi antara Radit dan ZL di luar prosedur. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan praktik pungli yang sistematis, melainkan akibat miskomunikasi antara kedua belah pihak.

“Persoalan ini murni karena miskomunikasi. Kami sudah memanggil keduanya ke kantor Bapenda pada Selasa (29/4) untuk mendengarkan langsung keterangan dari masing-masing pihak,” ujar Hidayat kepada wartawan, Selasa sore.

Menurut Hidayat, perbedaan data dalam permohonan menjadi akar masalah. Saat mengajukan permohonan penghitungan BPHTB, Radit melampirkan foto kondisi tanah lama (kosong,red), tanpa bangunan. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah berdiri satu unit rumah permanen, satu bangunan setengah jadi, dan satu pondasi.

“Hal ini yang memicu perbedaan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga berdampak langsung pada besaran BPHTB yang harus dibayar,” jelas Hidayat.

Terkait uang yang sempat diterima oleh ZL, Bapenda memastikan bahwa seluruh dana telah dikembalikan kepada Radit. Kedua pihak, kata Hidayat, juga telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di hadapan pejabat Bapenda.

“Kami sudah minta agar uang dikembalikan penuh. Tidak boleh ada praktik di luar mekanisme resmi. Keduanya juga sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda menurunkan tim untuk melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak milik Radit. Penyesuaian BPHTB kini tengah diproses dan hasil penetapan pajak akan langsung disetorkan ke rekening resmi Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tegaskan, seluruh pembayaran pajak hanya dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Tidak ada lagi pungutan apa pun di luar sistem,” kata Hidayat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur administrasi secara resmi dengan mendatangi loket-loket yang telah disediakan di kantor Bapenda. Bila menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

“Layanan publik harus dibangun di atas prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat menjadi pondasi utama kami,” kata Hidayat menutup pernyataannya.(rl)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait