Kecanduan Narkoba dan Gelapkan HP Milik Orang Lain, Pasutri Diciduk Opsnal Polsek Tenayan Raya

SCN | PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) di Pekanbaru  berinisial TH (48) dan ER (29) ditangkap polisi karena menggelapkan handphone milik orang lain. Tindakan itu dilakukannya demi bisa membeli narkoba.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, tindakan TH dan ER dilaporkan oleh seorang korbannya, warga asal Sumatera Barat.

"Pelaku menggelapkan handphone korban, warga Jorong Kayumarantiang Kelurahan Lintau Bou Utara, Kecamatan Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.," ujar Dodi Vivino, Sabtu (5/4/2025).

Dijelaskannya, aksi penipuan tersebut terjadi pada Senin (24/3/2025) lalu. Ketika itu korban hendak menjual handphone merk Oppo Reno 12 miliknya di PJBO.

Tak lama kemudian korban dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli dan sepakat COD di rumah pelaku di Jalan Budi Luhur Perum Bakti Cipta Residen, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Mendapat tawaran tersebut korban langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya di lokasi korban menyerahkan handphoe ke pelaku untuk dicek.

Kemudian, pelaku berpura-pura ingin melihatkan kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku TH tak kunjung kembali.

"Setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung keluar dari kamar, korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya, lalu istrinya mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku," tutur Dodi.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (2/4/2025) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman. 

Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

Dari hasil pengembangan, diketahui kalau pelaku sudah 5 kali melakukan penggelapan handphone, sejak Maret 2025. Hasil penjualan handphone dibelikan narkoba.

"Kedua pelaku mengaku, nekat menggelapkan handphone karena meraka kecanduan narkoba, dan untuk memenuhi kebutuhan Sehari-hari," tutur Dodi.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dikutip SCN dari Cakaplah.com

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait