Korupsi Dana BPBD Siak 1,1 Miliar,Majelis Hakim PN Pekanbaru Vonis 3 Terdakwa
SCN | Pekanbaru – Majelis Hakim vonis 3 Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa 1.Alzukri (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak),2.Kaharuddin (Kepala Pelaksana BPBD Siak),3.Budiman (Direktur CV.BDK) yang merupakan pihak penyedia.
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa ke 3 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum dan pembelaan dari pada Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya dapat di kesampingkan.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kaharudin dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider selama 3 bulan kurungan “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yaitu Uang Pengganti/UP senilai Rp 829 juta lebih dan apabila UP tersebut tidak dibayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Alzukri dengan pidana selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan “, sambung Majelis Hakim.
Selain Terdakwa Kaharudin,Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa UP terhadap Terdakwa Alzukri senilai Rp 98 juta lebih dan apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan yang ingkrah dari Majelis Hakim maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Lanjut Majelis Hakim,terhadap Terdakwa Budiman Majelis Hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp 75 juta subsider 2 bulan dan UP senilai Rp 73 juta lebih dan apabila tidak di bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(rl)

Komentar Via Facebook :