Diduga Galian Ilegal dan Cacat Izin Beroperasi Bebas di Rumbai dan Terkesan Kebal Hukum, FAMR Minta APH Bertindak

SCN | PEKANBARU – Forum aktivis mahasiswa Riau (FAMR) yang di ketuai oleh Wandri saputra Simbolon, Meminta kepada Kapolda Provinsi Riau, agar segera melakukan penyidikan ataupun proses Hukum Terhadap pemilik Galian Pasir Pasang Atau Galian C diduga Ilegal bertempat di Jalan Toman Ujung, Palas Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
“Diduga galian C tersebut pemiliknya adalah salah satu Pejabat Tinggi di kota Payakumbuh dan salah satu pemilik RS Swasta terkenal di kotaPekanbaru berinisial dr.Z.”terang Wandri.
Dari informasi dilokasi bahwa galian C ini sudah beroperasi kurang lebih 3 bulan, yang mana Galian C tersebut dikelola oleh Oknum Anggota.
Lokasi tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sekitar dikarenakan jalan yang dilalui hancur dan rusak, genangan air dimana-mana. Tentunya hal ini sudah melakukan Aturan perundang-undangan terkait Minerba yang berlaku.
“Dalam hal ini, kami sebagai aktivis mahasiswa Riau sangat menyesalkan atas aktivitas Galian C dan perbuatan tersebut yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patuh akan aturan undang – undang yang berlaku, Kami meminta kepada Kapolda Provinsi Riau agar bisa melakukan proses hukum yang berlaku, sehingga hasil alam atau bumi provinsi Riau dikelola dan digunakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku dan kami berharap hukum tidak tebang pilih,” tegas Wandri.
Masih menurut keterangan Wandri, Pihak ESDM Riau telah memberikan keterangan bahwa izin tambang tersebut cacat dan telah diberikan peringatan 1 atas operasional tambang yang diduga milik dr.Z tersebut, Namun kenyataan dilapangan aktifitas masih berlanjut seolah pemilik tambang kebal terhadap hukum.
Sebagaimana diketahui, Galian C tersebut telah melanggar aturan Undang-undang terkait Minerba Undang-undang (UU) Minerba terbaru adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain UU Minerba, peraturan perundangan lain terkait pertambangan, antara lain:
PP No. 23/2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba
PP No. 22/2010
PP No. 55/2010
Permen ESDM tentang Pengusahaan Minerba (Permen ESDM No. 25/2018)
Permen ESDM tentang Evaluasi Pemberian IUP (Izin Usaha Pertambangan) (Permen ESDM No. 43/2015).
Disisi lain, tinggal berita ini ditayangkan, Media ini mencoba melakukan Konfirmasi kepada diduga pemilik Galian C Dr.Z melalui Pesan WhatsAppnha dengan nomor +62 811-7510-XXXX, pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.53 WIB siang, belum ada jawaban Alias Bungkam.(red)
Komentar Via Facebook :