Disnakertrans Riau Melalui Bidang HI, Berhasil Tangani 502 Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan Sepanjang 2024

Kadisnakerstrans Riau Boby Rachmat

SCN | Pekanbaru - Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau melalui Bidang Hubungan Industrial (HI) berhasil menangani 502 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. 

Rincian kasus tersebut meliputi 114 kasus perselisihan hak, 31 kasus perselisihan kepentingan, 352 kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 5 kasus perselisihan antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam satu perusahaan.

Dari 502 kasus yang kami tangani, sebanyak 473 kasus telah selesai, sementara 29 kasus masih dalam proses penyelesaian, dan sektor yang paling banyak terjadi perselisihan adalah perdagangan dan perkebunan ujar Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat melalui Kabid HI Disnakertrans Riau, Muhammad Yunus, kepada Goriau.com, Kamis 9 Januari 2025.

Muhammad Yunus berharap jumlah kasus perselisihan dapat berkurang di tahun 2025. Menurutnya, hal itu dapat terwujud jika perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, dan pekerja juga menjalankan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan yang diterapkan perusahaan.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban dari kedua belah pihak menjadi kunci untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Kami berharap hubungan industrial di Riau semakin kondusif di tahun ini

Dengan upaya mediasi yang terus ditingkatkan, Disnakertrans Riau optimistis dapat memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang muncul antara pekerja dan pengusaha pungkas Muhammad Yunus.(*)

Tags :Pemerintahan
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait