Jelang Nataru, Polda Riau Grebek Kosan di Pekanbaru, Temukan Sabu dan Ekstasi
SCN | PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Rudi (35) dan Muhammad Arif (24), merupakan sindikat peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five di dua lokasi di kawasan Kota Pekanbaru, Kamis (19/12).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, dan Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk barang bukti dari lokasi pertama yakni di kos Rudi di Jalan Dr Sutomo, disita 1.680 gram sabu, 4.500 butir Happy Five (H5).
Selanjutnya, sebanyak 479,5 butir ekstasi berbagai merek, termasuk Lion, Redbull, dan Mario.
Dari lokasi kedua, di kosan Arif, Jalan Lion Air, berhasil disita 1.000 gram sabu, 1.500 butir Happy Five serta berbagai merek pil ekstasi.
“Kedua tersangka memiliki peran penting dalam peredaran narkoba di wilayah Riau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Sabtu (21/12).
“Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan di Jalan Dr Sutomo,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Sabtu (21/12).
Pengungkapan ini dilakukan tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan AKP Noki Loviko.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim langsung melakukan penggerebekan di kamar kos Rudi, dengan hasil ditemukan sejumlah besar narkoba yang disembunyikan di laci.
Berdasarkan pengakuan Rudi, tersangka menyebutkan bahwa sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif.
“Untuk menangkap tersangka satu lagi, tim memancing Arif, untuk melakukan transaksi di kos Rudi,” ujar Kombes Manang.
Selanjutnya, begitu Arif datang menggunakan sepeda motor tim langsung melakukan penangkapan.
Dari kosan Rudi, tim melanjutkan pengembangan kasus kemudian membawa tim ke kos Arif di Jalan Lion Air, hasilnya ditemukan lebih banyak barang bukti narkoba.
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kombes Manang.(MCR)
Komentar Via Facebook :