Sukses Deklarasi, Tony Roy: PDJI Riau Ingin Merangkul para DJ, Identitas Jelas dan Miliki Payung Hukum

SCN | PEKANBARU - Kemajuan teknologi digital menjadikan profesi DJ (Disk Jockey) sebagai profesi populer yang banyak diminati oleh masyarakat saat ini. Seperti dua sisi mata uang, selain menjadi profesi yang menjanjikan, namun Profesi DJ masih terstigma sebagai profesi dunia malam yang dekat dengan minuman keras dan obat obatan terlarang. 

Demikian disampaikan oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Disc Jockey Indonesia Provinsi Riau Tony Roy dalam acara Deklarasi PDJI Propinsi Riau Periode 2024 - 2027 yang dilaksanakan di Asgard Lounge and KTV Pekanbaru, Kamis (12/12/24).

Tony Roy menjelaskan, Persatuan Disc Jockey Indonesia atau PDJI adalah organisasi komunitas disc jockey Indonesia yang ditujukan untuk kepentingan seluruh DJ Indonesia. PDJI mengedepankan semangat kebersamaan, kesetaraan, saling menghormati tanpa memihak kepada kelompok tertentu, maupun berafiliasi kepada kelompok politik tertentu. "PDJI merupakan organisasi yang inklusif, horizontal, sosial, transparan, dan benar-benar demokratis." ujarnya.

Tony Roy berharap keberadaan PDJI di Provinsi Riau dapat diterima oleh masyarakat bumi melayu dan bersinergi dengan pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. 

”Tentunya juga mendapat bimbingan dari Polda Riau khususnya oleh Direktur Reserse Narkoba. Hal ini menjadi penting karena kami ingin merubah paradigma yang berkembang selama ini Disc Jockey diidentikkan dengan dunia malam. Padahal saat ini Profesi DJ telah menjadi profesi yang menjanjikan secara finansial, terlebih dengan berkembang pesatnya platform digital live streaming ataupun situs web berbagi video, website entertainment dan media sosial.” terang Tony.

Dibawah kepemimpinannya, Tony Roy telah menyiapkan visi misi organisasi yang dirangkum dalam Pancacita (Lima gagasan), yakni :

1. Melakukan sertifikasi seluruh DJ otodidak yang ada di Provinsi Riau. Profesi DJ merupakan salah satu cabang seni musik yang memerlukan keilmuan dalam meramu nada atau bunyi yang disusun demikian rupa sehingga mengandung ritme, lagu, dan keharmonisan yang sebelumnya telah direkam dalam sebuah diska. Jadi bukan hanya sekedar memainkannya saja, namun diperlukan keahlian. Dalam visi ini, kita ingin DJ yang belajar secara otodidak dapat bermain sesuai dengan standar DJ yang baik dan benar dengan harapan mereka dikemudian hari memilki value.

2. Melakukan sertifikasi seluruh DJ School yang ada di Provinsi Riau. Dengan masih banyaknya DJ School yang tidak sesuai dengan standarisasi DJ Profesional. PDJI akan mengundang semua DJ School yang ada di Provinsi Riau untuk disertifikasi, dengan harapan DJ School yang beroperasi memiliki program pembelajaran yang sesuai dengan standar DJ Internasional, dengan begitu lulusan dari DJ School tersebut dapat langsung berkiprah di blantika musik DJ

3. Memberi grade kepada DJ yang ada di Provinsi Riau. Pemberian grade pada seorang DJ mesti dilakukan untuk mengetahui kemampuan seorang DJ dalam meramu sebuah musik. Grade A diberikan kepada seorang DJ yang telah sesuai dengan standar internasional yang bisa bermain seluruh genre musik baik DJ Pria maupun DJ Wanita. Untuk grade B diberikan kepada DJ yang memiliki kemampuan olah musik dengan genre musik terbatas, sedangkan untuk grade C diberikan kepada DJ yang baru lulus dari DJ School. Tujuannya ketika ada tempat atau vaneu yang ingin mengundang DJ mereka bisa menyesuaikan dengan standarisasinya.

4. Menghapus istilah FDJ di wilayah riau istilah FDJ (Female Disc Jockey) memiliki konotasi negatif yang kerap digunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab menjalankan praktik prostitusi terselubung berbalut Disk Jockey. PDJI Riau memiliki komitmen menghapus istilah FDJ. Maka dari itu PDJI berupaya menghapus istilah FDJ di Provinsi Riau. Kami tidak ingin mendikotomi profesi DJ berdasarkan jenis kelamin. PDJI tidak membenarkan penambahan embel - embel pada profesi DJ. Baik dia seorang pria ataupun wanita, apabila dia berprofesi sebagai seorang DJ, cukup dipanggil dengan DJ saja sebagaimana dengan profesi lainnya, seseorang dipanggil Dokter jika dia seorang sarjana kedokteran dan telah memiliki sertifikasi untuk berpraktik, tanpa melihat jenis kelaminnya, apakah dia pria atau wanita tetap dipanggil dokter tanpa tambahan embel-embel lainnya.

5. Menyiapkan Tim manajemen bagi DJ yang belum memiliki manajemen. Bagi para DJ yang belum memiliki atau tergabung dalam sebuah manajemen, maka PDJI akan menyiapkan tim manajemen bagi mereka, tujuannya adalah untuk memberi perlindungan kepada para DJ yang belum memiliki manajemen sehingga hak - haknya dapat terjaga, misalnya kita tidak mau lagi seorang DJ bekerja tanpa dibekali dengan kontrak dengan pihak yang mengundangnya. kita tidak ingin lagi mendengar ada DJ yang bekerja dulu memberikan jasanya, namun kontraknya menyusul kemudian. 

Karena hal ini dapat merugikan bagi seorang DJ, setelah mereka memberikan jasa, ternyata nilai kontraknya lebih kecil dari yang dijanjikan. Untuk mengantisipasi hal itu, PDJI akan menyiapkan tim manajemen yang akan membantu para DJ tersebut agar jasa mereka dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal, yakni dengan membantu menyiapkan kontrak kerja sebelum mereka memberikan jasanya. 

PDJI ingin merangkul para DJ yang ingin maju bersama dengan identitas yang jelas dan memiliki payung hukum dalam memberikan jasanya. sementara bagi  DJ yang telah memiliki label atau tim manajemen sendiri silahkan berjalan dengan tim manajemennya. 

“Jadi bagi rekan sejawat yang ingin bergabung, kami dari PDJI Pengda Riau membuka pintu seluas-luasnya," jelas Tony Roy.

Ditekankan oleh Tony Roy Salah satu fasilitas yang diberikan, PDJI telah menyiapkan tim hukum bagi anggota yang terkena masalah hukum. seperti kasus narkoba. Selagi dia terindikasi sebagai pengguna, maka dari tim hukum akan mengupayakan untuk di rehabilitasi, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr. Manang Soebeti S.I.K, M.Si, bagi DJ yang diindikasikan sebagai pengguna, maka akan diupayakan untuk direhabilitasi karena dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika. tetapi jika dia terindikasi sebagai bandar, maka silahkan mempertanggungjawabkannya di muka hukum. 

“Namun begitu saya berharap bagi kita semua agar menjauhi narkoba. Narkoba akan membawa dampak buruk bagi badan kita, berdampak buruk bagi otak kita dan berdampak buruk bagi kehidupan kita," tutup Tony Roy.

Hadir dalam acara Deklarasi, DIR. RESERSE NARKOBA POLDA RIAU Kombes Pol Dr. Manang Soebeti Sik, M.Si, Anggota DPRD Propinsi Riau dari Ketua Fraksi Gerindra, Ginda Burnama, ST, MT, Ketua Umum, Pengurus Pusat Disc Jockey Indonesia (PPDJI) Bapak Abdul Rozak Taufik.

Sementara dari unsur dewan pembina PDJI Riau, Zico Mardian Utama, Choky, Dr. Jhony Mulyono SH, MH, Abdul Heris Rusli SH, MH. Dan dari dewan penasehat PDJI Riau, hadir Rahmat ART, Mr. CunSam serta Rekan Pengurus PDJI Riau.(ril)

Tags :Senibudpar
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait