Sidang Perkara SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau,Tengku Fauzan : Saya Tidak Bersalah, Saya Dikambinghitamkan
SCN | Pekanbaru – Perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretaris Dewan/Setwan DPRD Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu ( 13/11/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
Pada pembelaannya,Penasihat Hukum Terdakwa Heriyanto, SH, menyatakan Tengku Fauzan Tambusai tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.
” Membebaskan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dari segala tuntutan sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dari segala tuntutan hukum sesuai Ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP “, ucap Heriyanto SH selaku Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan.
Sementara saat membaca pembelaan secara pribadinya, Tengku Tambusai menyatakan dirinya tidak bersalah, dan tidak pernah sedikitpun berniat melakukan korupsi, menghianati sumpah saya sebagai ASN, Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai merasa hanya dikambing hitamkan oleh praktek korupsi yang sudah lama ada sebelum dia bertugas sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.(ril/kontentv)
Komentar Via Facebook :