Saksi Sebut Staf Keuangan DPRD Riau Yang Mengatur Uang Hasil SPPD Fiktif, PH : Nama Tengku Fauzan Dicatut Untuk Kepentingan Pihak Tertentu
SCN | Pekanbaru - Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai selaku Plt Setwan DPRD Riau,Jum’at ( 4/10/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebanyak 12 orang saksi.
Dalam pemeriksaan di persidangan,saksi saksi mengakui bahwa namanya telah digunakan dalam pencairan dana SPPD Fiktif pada waktu itu.
Pada keterangan saksi di persidangan, saksi-saksi saling bergantian dicecar pertanyaan oleh Hakim,Jaksa Penuntut Umum/JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tengku Fauzan Tambusai. Semua saksi serentak menyatakan mereka dihubungi oleh Deni Saputra yang pada waktu itu menjabat sebagai Staf keuangan di DPRD Provinsi Riau dan Hendri menjabat sebagai Honorer/THL di bagian keuangan telah menggunakan nama nama saksi untuk digunakan dalam pembuatan SPPD Fiktif dengan imbalan Rp. 1.500.000,- setiap pencarian SPPD Fiktif tersebut.
Saksi saksi juga menjelaskan di persidangan bahwa dalam tindakan Deni Saputra dan Hendri yang dimana memerintahkan nama nama para saksi untuk pencairan dana SPPD Fiktif tersebut atas permintaan atau perintah dari Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai. Sementara saksi-saksi tidak pernah tahu atau menyaksikan apakah benar uang tersebut diserahkan Deni Saputra dan Hendri kepada Terdakwa yaitu Tengku Fauzan Tambusai.
” Mengapa seluruh saksi sangat mudah sekali percaya omongan Deni Saputra dan Hendri tanpa melakukan konfirmasi kebenaran dari apa yang disampaikan Deni Saputra dan Hendri kepada Tengku Fauzan Tambusai ? “,tanya Tim Penasihat Hukum/PH Tengku Fauzan Tambusai kepada seluruh saksi.Atas pertanyaan dari PH tersebut seluruh saksi kompak tutup mulut dan hanya menyatakan patuh dan takut atas perintah atasan, takut akan dimutasi dan dipecat.
Sementara menurut Heriyanto SH selaku ketua tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai dari kantor advokat Herseva Law Firm dan partnerts menilai seharusnya seluruh saksi tau bahwa posisi Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai saat itu hanyalah sebagai Pelaksana Teknis/Plt yang memiliki kewenangan terbatas tidak memiliki kekuasaan layaknya Pejabat Depenitif yang bisa memecat/memindahkan posisi pegawai sehingga alasan takut itu menjadi tidak masuk akal.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai lainnya yaitu Hanafi, SH juga menyoroti jawaban saksi saksi yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan perjalanan dinas periode Januari sampai Agustus 2022 sebelum Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Plt Setwan.
Tetapi ketika tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai mengkonfirmasi dengan data rekapan perjalanan dinas mereka dari mulai Januari sampai agustus 2022, yang jumlahnya lebih banyak dari pada saat periode masa jabatan Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai para saksi langsung terlihat tegang dan kemudian merubah jawabannya hingga menyatakan lupa apakah mereka ada melakukan perjalanan dinas.
” Apakah seluruh saksi pernah menyerahkan dan mendapatkan perintah dari Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai berkaitan dengan perkara SPPD Fiktif ini ? “,tegas Suhardi SH yang juga selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Tengku Fauzan Tambusai kepada para saksi.Kemudian seluruh saksi kompak menjawab tidak pernah dan hanya menerima info perintah serta menyerahkan uang kepada Deni Saputra dan Hendri.
Atas Keterangan para saksi tersebut, sehingga Tim Penasihat Hukum/PH Terdakwa yakin bahwa nama Tengku Fauzan Tambusai hanya dicatut dalam perkara ini untuk kepentingan pihak pihak tertentu.(red)
sumber:kontentv.com
Komentar Via Facebook :