Organisasi Terlarang di Riau Dibubarkan, Ratusan Anggotanya Berikrar Setia NKRI

SCN | Pekanbaru - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri resmi melaksanakan kegiatan pembubaran organisasi terlarang, Jamaah Islamyah Wilayah Riau, Kamis (26/9). Sebagian dari anggota JI Riau itu merupakan mantan napi teroris.

Sebanyak 142 mantan anggota (JI) Riau menghadiri kegiatan pembubaran organisasi yang dulunya pernah melaksanakan aksi teror Bom Natal di Gereja HKBP Pekanbaru pada tahun 2000 lalu.

Jamaah Islamiyah pernah melaksanakan aksi teror ledakan bom di depan Rumah duta besar Filipina, Leonides Caday di Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2000, lalu bom meledak lebih dari 20 gereja.

Di antaranya bom di Batam, Pekanbaru, Jakarta, Pengandaran, Bandung, Mojokerto serta Mataram pada 24 Desember 2000 silam, Bom Bali I pada tahun 2002, Bom Marriott tahun 2003, Bom kedubes Australia 2004, Bom Bali II pada tahun 2005, dan Bom Marriott-Ritz Carlton di tahun 2009.

Dengan tema "Silaturahmi Kebangsaan Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Demi Keutuhan NKRI", sukses digelar di Ballroom Hotel Cititel Pekanbaru.

Kegiatan ini merupakan inisiasi dari para pimpinan eks JI yang telah menyepakati pembubaran organisasi JI pada tanggal 30 Juni 2024 di Sentul Bogor, dan difasilitasi oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Pimpinan Seminar Ustadz Mustaqim memberikan gambaran dan motivasi bahwa semua harus kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

“Teman-teman Jamaah Islamiyah ini istihadhah atau pandangan baru terkait dengan pergerakan. Ini bukan tekanan dari pihak manapun melainkan benar-benar dari diri mereka untuk perubahan,” kata Mustaqim.

Mustaqim berharap mantan simpatisan Jamaah Islamiyah tetap setia kepada NKRI dan menjaga situasi Riau tetap kondusif. “Hari ini kembali ke Ahlussunnah wal Jamaah dan memberikan kontribusi pembangunan di negeri ini,” paparnya.

Sementara itu, Kasatgaswil Riau Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, Kombes Pol Sunadi menuturkan meminta para mantan narapidana teroris bisa merubah diri.

“Semoga kita bisa membangun bangsa Indonesia ini dengan perubahan diri kita supaya bisa memberikan kehidupan, keselamatan di dunia dan akhirat,” kata Sunadi.

Salah seorang mantan anggota Jamaah Islamiyah, Mas'ud mengapresiasi kegiatan Densus 88 Anti Teror Polri tersebut.

Mas'ud merupakan mantan napi teroris yang ditahan pada 2019 dan telah menyelesaikan masa tahanan pada September 2023 lalu.

Mas'ud menyebutkan langkah-langkah yang diambil oleh Densus 88 Polri sangat tepat. Sebab, selain melakukan penindakan, mereka juga melaksanakan kegiatan yang memberi pemahaman bagaimana orang yang terkena faham radikal dapat kembali memeluk NKRI dan menjadi warga negara yang seutuhnya.

Para mantan napi teroris jamaah islamiyah juga berikrar dan deklarasi setia kepada NKRI dengan dipimpin oleh Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Jamaah Islamiyah Wilayah Riau Nur Iswanto.(MCR)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait