Dituntut JPU 7 Tahun, Hakim PN Rohil Vonis Bandar Narkoba Hanya 1,6 Tahun
SCN | ROHIL– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), yang dipimpin oleh Erif Erlambang SH, bersama dua hakim anggota Aldar SH dan Nora SH, memvonis ringan seorang bandar narkoba, Aisyah Ritonga.
Dalam sidang yang digelar secara daring, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Erif Erlambang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I, sesuai dakwaan kesatu. Hukuman yang dijatuhkan hanya 1 tahun 6 bulan, dan masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Baca Juga Polres Rohul Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Pengadaan BBM dan Dana Desa
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa narkotika jenis ekstasi seberat 1,51 gram dan uang tunai Rp12 juta dirampas untuk negara. Sementara handphone yang digunakan oleh terdakwa akan dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya, JPU Jufri Banjar Nahor SH dari Kejari Rokan Hilir menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dengan tuduhan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sesuai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menarik perhatian karena perbuatan terdakwa menyebabkan kematian seorang anggota Polres Rokan Hilir, Johan Dani Sitomorang, yang meninggal dunia akibat overdosis.
Meskipun demikian, vonis ringan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat terkait keadilan dalam penanganan kasus narkoba.
sumber:Riauaktual.com
Komentar Via Facebook :