Lahan Kawasan Hutan Diduga Dijadikan Agunan Pada BRK, Ini Kata Satgasus  Tipikor Riau 

SATUCERITANEWA.COM |PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) kembali gelar aksi unjuk rasa. Kali ini, di depan kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kota Pekanbaru, pada Rabu (19/6/24) siang.

Mahasiswa menilai BRK Syariah bertindak diluar aturan saat kucurkan pinjaman modal usaha tani bagi masyarakat. Sebab, objek lahan yang dijadikan jaminan atau agunan terletak di dalam kawasan hutan.

Dihadapan peserta aksi, Humas kantor pusat BRK Syariah mengaku, "bahwa diatas lahan 1000 hektar yang diagunkan telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan pihak bank tidak mengetahui permasalahan yang ada pada objek jaminan itu," melansir berita yang ditayangkan media online setelah demo berakhir.

Menanggapi persoalan lahan hutan kawasan di Rokan Hilir (Rohil) yang tergadai di bank tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, angkat bicara.

"Pemanfaatan HPK dibolehkan untuk kegiatan diluar kehutanan, tapi semua itu ada prosedurnya," ucap Kepala Divisi Investigasi pada lembaga Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, J Anto, kepada jurnalis.

Anto menjelaskan, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah mesti mengacu kepada peraturan perundang undangan kehutanan serta perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 6612/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

Di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terdapat 3 (tiga) jenis hutan kawasan yaitu, Hutan Produksi (HP), Hutan yang dapat di konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Setelah ditelusuri ke instansi terkait, dari peta dan titik koordinat yang dihimpun jurnalis, dapat diketahui hamparan lahan-lahan yang menjadi agunan tersebut berada di dalam kawasan HPK.

Guna mengetahui bagaimana proses dan verifikasi pengajuan pinjaman modal usaha yang disetujui oleh BRK Syariah, baik itu mengenai keabsahan dokumen pendukung dan legalitas objek jaminan.

Pada (19/6/24) pukul 14.09 wib, media lakukan upaya konfirmasi kepada BRK Syariah, melalui Ika Irawan selaku pihak Bagian Komunikasi. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini terbit.(red)

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait