SPBU Sumber Sari Jadi Sumber Minyak Mafia Penimbun Solar

SATUCERITANEWS.COM |KAMPAR – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor : 14.284.135 yang berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan media.
Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diperjual belikan kepada oknum-oknum yang diduga pelaku penimbun Solar.
Seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada salah satu Tim jurnalis via Daring (Dalam Jaringan) aplikasi perpesanan, begini isi pesannya.
"Bang banyak pelansir solar masuk (SPBU), orang luar Tapung Hulu," tulis warga ini dalam pesan WhatsApp.
Mendapat informasi dari warga ini, pada Sabtu (8/6/24), para awak media segera menuju SPBU 14.284.135 guna memantau kebenaran kabar yang diterima.
Dari kejauhan Tim jurnalis berusaha mendokumentasikan aktivitas jual beli BBM dalam rekaman video. Tampak beberapa kendaraan pengangkut jenis pick-up yang bertutup terpal berulang kali masuk dan keluar SPBU untuk membeli bahan bakar.
Aktivitas itu dilakukan secara terang-terangan tanpa ada rasa khawatir terhadap penegakkan hukum. Padahal, lokasi usaha penyalur retail BBM tersebut tidak begitu jauh dari Mapolsek Tapung Hulu.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Maret 2024, terjadi peristiwa pengancaman oleh oknum yang diduga pelaku penimbun solar terhadap wartawan di SPBU 14.284.135.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, pada Pasal 55 dijelaskan, "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".
Terkait dugaan pelanggaran aturan negara, Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang ditujukan wartawan kepadanya.
Sementara itu, Rony selaku pihak manajeme SPBU 14.284.135 juga tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan media ini via pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, hasil penelusuran jurnalis dalam web Pemerintah Kabupaten Kampar. SPBU tersebut dikelola oleh pihak swasta yang berbadan hukum (Perseroan Terbatas) yaitu PT SBM yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu.**
Komentar Via Facebook :