Pasca Operasi Berat dan Bolak-balik Lapor Perawat, Pasien RSUD Arifin Achmad Lambat Ditangani
SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU — Pasien korban Lakalantas, Desi (30) terpaksa harus menjalankan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru, Riau sejak Kamis (11/4/2024) lalu hingga hari ini.
Setelah melewati masa kritis di ruang operasi, warga Rokan Hilir (Rohil) itu kini di inapkan di salah satu ruang rawat inap kelas 3.
Kondisi pasien yang baru melewati operasi besar itu, terpaksa harus dipasang alat kateter untuk Buang Air Kecil (BAK) dan BAB di tempat tidur.
Desi mengeluh besi Pen yang di bor pada panggulnya sempat merembes darah. Tidak berhenti sampai di situ, selang kateter urin sebelumnya sempat bocor dan tumpah di kasur tempatnya tidur. Sempat melaporkan ke bagian petugas piket saat itu tapi lambat mendapat penanganan dari perawat.
"Udah hampir satu jam lapor ke perawat, katanya nanti, tapi gak juga dibenerin," katanya saat di tanya media, Ahad (21/4/2024) sore wib.
Petugas yang berada di depan kamar pasien itupun berdalih harus menunggu info dari dokter.
"Kami lapor dokter dulu pak, memang begitu prosedurnya," jawab petugas wanita yang berkumpul di ruangan depot obat kepada awak media.
Hal senada juga dijawab oleh perawat yang piket saat itu. Sambil mengambil peralatan yang dibutuhkan, ia mengatakan harus menunggu perintah dokter.
Pelayanan yang kurang profesional kerap dialami pasien di beberapa rumah sakit dengan kelas-kelas tertentu. Pasien di rumah sakit baik swasta maupun pemerintah, pada prinsipnya memiliki hak pelayanan yang manusiawi dan layak.
Dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, telah diatur tentang kewajiban dan hak baik rumah sakit maupun pasien. Oleh karena itu, penting untuk sama-sama mengetahui apa saja hak-hak pasien dalam layanan kesehatan. Hak-hak pasien dalam layanan kesehatan yaitu:
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien;
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7. Memilih dokter, dokter gigi dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ril)

Komentar Via Facebook :