AMPHR Laporkan Dugaan Korupsi Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru ke KPK

SATUCERITANEWS.COM | JAKARTA - Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Riau (AMPHR) melaporkan kasus dugaan korupsi Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Wan Fajriatul Mamnunah S.p KG ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Ketua Koordinator AMPHR Jakarta Syarif dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (22/3/2024), membenarkan laporan mereka itu.
Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Kami menemukan beberapa permasalahan yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Ada indikasi dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran RSUD Arifin Ahmad yang dipimpin oleh Ibu Wan Fajriatul Mamnunah Sp. KG,'' ungkapnya.
Syarif berharap pelaporan yang mereka antarkan langsung ke KPK dan Kejaksaan Agung RI memberikan titik terang dan memberikan efek jera terhadap para koruptor.
AMPHR Jakarta berharap agar aparat penegakan hukum (APH) agar segera mengambil langkah langkah serius dalam menangani kasus dugaan korupsi sebesar Rp149 miliar tersebut serta penyalahgunaan wewenang pimpinan rumah sakit berplat merah itu.
''Kami meminta KPK dan Kejagung segera memanggil dan meriksa Dirut Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru. KPK jangan tebang pilih dalam peniindakan dan pemberantas korupsi,'' pungkasnya.
Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Wan Fajriatul Mamnunah S.p KG yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait laporan pihak AMPHR, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan.
Padahal dari notifikasi WA tersebut terlihat, pesan permintaan korupsi ini telah dibaca putri mantan Gubernur Riau ini.(ril/gegas)
Komentar Via Facebook :