JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, LSM GASS : Bawaslu Kampar Aneh

SATUCERITANEWS.COM |KAMPAR - Bawaslu Kampar jerat JN atas temuan tindak pidana Pemilu 2024. Keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyatakan JN salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Tindakan tersebut berupa pembagian sembako untuk warga disinyalir untuk korban terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Diduga ada pelanggaran yang ditemukan dalam bentuk tentengan tas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029".
"JN didiuga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Syawir, Senin (26/02).
Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA. Justru terkesan memihak dengan mengatakan MA tidak dapat dijadikan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terbukti keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu," cetus Miki.
KEBOBROKAN
Ketua LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) Rinto RS, kembali mengungkapkan dugaan kebobrokan Bawaslu Kampar.
"Jangan buru-buru membeberkan Caleg MA gak bisa dijadikan tersangkalah, kok aneh? Emang keterangan Kades JN apa? Terus bukti fisik sembako serta seperangkat alat peraga kampanye dan dua pick up serta lainnya. Itu kan bisa ditelusuri dari mana barang itu berada dan siapa yang memerintah mereka?" bongkar Rinto RS.
Rinto RS juga mengecam tindakan Bawaslu Kampar yang diduga tidak transparan.
"Saya juga melihat dibalik semua itu pasti ada motif yang kuat sehingga JN dan Caleg MA bisa dibuktikan bersekongkol. Apa dasar JN membagikan sembako itu? Apa karena hubungan keluarga atau kesepakatan-kesepakatan dengan sang Caleg kalau dapat kursi?" bebernya.
Belum lagi, lanjut Rinto RS, Caleg MA bisa merapat ke JN karena posisinya sebagai Kades bisa menguntungkan bagi MA dan saling timbal-balik.
"Jangan sok gak pahamlah, itu kan ada aliran dana yang dikucurkan menjadi bentuk sembako? Giliran tersandung hukum kok terkesean menumbalkan timsesnya. Kalau mau kita bahas mari duduk sama saya," sindirnya menutup kejanggalan tersebut.
STOP POLITIK UANG
Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.***
Komentar Via Facebook :