Berdampak Kerusakan Lingkungan, GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Aktivitas galian C atau pengerukan tanah tak berizin tetap beroperasi di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Tenayan Raya.

Setelah diberitakan sebelumnya pada 26 Februari 2024, tampaknya tak mematahkan niat pelaku usaha meskipun telah disoroti oleh LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS). Hal ini membuat Ketua GASS, Rinto RS semakin terpacu agar pelaku usaha Galian C ilegal tersebut segera ditangkap.

"Sekarang kita siapkan bukti kegiatan itu, dengan satu orang pelaksana bernama Fahmi. Termasuk keterlibatan Camat setempat yang kita duga tutup mata karena di indikasi terima upeti dari maraknya Galian C di Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya," terang Rinto, Selasa (27/2) pagi.

Menurut Rinto RS, akibat adanya pengerukan tanah ini telah menghambat mobilitas warga, serta berpengaruh besar terhadap sejumlah warga yang berdagang dan bermukim di sepanjang jalan tersebut.

"Luar biasa dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut, masyarakat sekitar harus menghirup udara berdebu, penglihatan pengendara tergangu. Ini jelas berbahaya dan telah mengancam akan memicu penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak masa depan" imbuhnya.

Namun bukan saja terkait tingginya dampak tersebut, kata Rinto RS, ini terkait penerapan standar hukum.

"Ini di daerah kota ya, pelaku ini justru sangat mudah dijangkau. Tak ada nilai tawar bagi pelanggar hukum, ini tak hanya merugikan negara tetapi masyarakat sekitar. Dimana kondisi alam dirubah, tanpa izin dari pihak-pihak berkewenangan," pungkasnya.

Hari ini, akan kita laporkan ke Polda Riau. Kita percayakan kepada penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan pelaku secepatnya ditangkap.***

Tags :Peristiwa
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait