PT Home Credit Pecat Karyawan Tanpa Prosedural, Diduga Menghindari Pembayaran Pesangon

SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Seorang karyawati PT Home Credit Indonesia Uci Gusdiana dipecat sepihak oleh 

pimpinannya, setelah dituduh melakukan transaksi tidak prosederal dengan mitra atau 
nasabah kerjanya.

Anehnya, PHK yang dilakukan PT yang memiliki ratusan cabang di Indonesia tersebut 
terhadap keryawannya dilakukan tanpa adanya surat peringatan (SP) pertama, kedua hingga 
ketiga kepada bersangkutan.

''Saya sudah bekerja di PT Home Credit Indonesia pada Agustus tahun 2016. Dan menjadi 
karyawan Home Credit Indonesia pada tanggal 1 Juli 2018 (Karyawan tetap) dan di-PHK pada 
tanggal 6 September 2023 lalu,'' Uci mengawali ceritanya, kemarin.

Dirinya membantah dan menyatakan tidak benar adanya tuduhan terhadap dirinya yang disebut 
dalam surat PHK itu telah melakukan tindakan melanggar kode etik Perusahan Home Credit 
Indonesia, yaitu telah memproses dan memperbolehkan terjadinya dana ilegal (Encashment) 
kepada Konsumen dalam hal ini MS atau Pihak Internal Home Credit Indonesia. 

Ms atau Internal Home Credit merupakan orang suruhan PT Home Credit Indonesia untuk 
menilai kinerja sales (Mistery Shopper). ''Saya sebagai sales di PT Home Credit Indonesia 
bertugas dan bertanggungjawab menawarkan atau mempromosikan produk pembiayaan Home Credit 
Indonesia kepada Konsumen. Baik itu Konsumen baru atau Konsumen lama. Setiap sales 
seperti saya setiap hari diberi no Hp dan nama Konsumen yang ingin di follow up kembali 
ingin melakukan pembiayaan kredit. Saya diberikan lids RPOS (Konsumen yang ingin di 
follow up) setiap harinya 40 Konsumen sampai 60 Konsumen setiap harinya,'' sebutnya.

Ceritanya berawal pada 15 Agustus, dirinya didatangi MS (Pihak Internal Home Credit) yang 
diduga bermaksud menjebak dirinya untuk melakukan pencairan dana ilegal (Encasment) 
tetapi Uci mengatakan menolaknya. 

''Karena didalam peraturan Home Credit tidak boleh. Saya sebagai sales sudah menolak MS 
(Pihak Internal Home Credit) kecuali masalah tersebut mendapatkan limit multiguna. Limit 
multy guna merupakan limit pinjaman dana tunai untuk Konsumen yang ada di Home Credit. 
Disini pihak Internal Home Credit (MS) tersebut tidak paham atau tidak mengerti dia 
mendapatkan limit multiguna atautidak,'' jelasnya. 

''Sebagai sales saya hanya membantu Konsumen untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang 
ada di aplikasi Konsumen (Internal Home Credit). Karena ketidak pahaman MS (Internal Home 
Credit) pada tanggal 19 Agustus 2023 saya mengajaknya untuk berjumpa karena dia tidak 
paham menggunakan aplikasi Home Credit,'' tambahnya.

Mana pada 19 Agustus 2023 tersebut MS mengajak berjumpa sehabis pulang kerja. ''Disini 
saya mengiyakan berjumpa dengan MS tersebut dalam keadaan buru-buru ada acara. MS membawa 
rekaman ketika berjumpa. Saya tidak memperbolehkan terjadinya kecairan dana ilegal 
(Encashment) terbukti dari chatt-an dan penolakan saya diakhir rekaman. Ditengah rekaman 
itu bukan dalam bentuk penawaran atau memperbolehkan tetapi itu adalah bagian dari Quasen 
Of The Box saya terhadap MS dimana dalam chattannya saya dengan MS ingin memastikan dan 
memperjelas hal itulah yang diinginkannya untuk menjebak saya,'' jelasnya lagi.

''Jika saya memperbolehkan, saya seharusnya memproses MS dan terjadilah Encashment tetapi 
dengan tegas dan jelas saya menolaknya baik di chatt-an maupun diakhir rekaman serta 
tidak ada faktor perencanaan didalamnya. Saya berjumpa Konsumen/MS tersebut di Indomaret. 
Dalam hal ini tempatnya direkaman sudah direkayasa pihak internal seolah-olah terjadi 
ditoko. Dalam peraturan home credit hanya diperbolehkan memproses Konsumen ditoko atau 
dirumah Konsumen,'' tambahnya.

Ketika pihak Internal Home Credit melaporkan ke pusat, lanjutnya hanya memberikan bukti 
rekaman pertemuan dirihya dan MS saja. Disini Uci merasa difitnah dan sudah merencanakan 
dan memproses pencairan dana (Encashment) di toko dalam hal ini kredit barang boleh 
dijual kembali.

Maka pada 4 September 2023, dirinya dinyatakan TERMINATE (PHK). Padahal selama ia bekerja 
di PT Home Credit Indonesia, diriya sudah memberikan yang terbaik. Terbukti, ia pernah 
menjadi sales terbaik Green dan Black berkali-kali serta diakhir Uci sebelum di-PHK 3 
bulan berturut-turut mencapai vas (Asuransi) menjual asuransi terbaik di Sumatera. Dengan 
tidak adanya tunggakan Konsumen dan score card penilaian kinerja sales diatas 100 persen 
dengan pencapaian diatas 200 juta.

Terakhir, sebutnya, pada 6 September 2023 dirinya dipecat perusahaan. Dengan tuduhan 
telah mencemarkan dan melakukan pencairan dana ilegal. ''Disini saya sudah menjelaskan 
dan memberikan bukti-bukti bahwa saya tidak bersalah, yaitu bukti rekaman dan chattan 
dengan MS (Internal Home Credit). Lebih parahnya lagi 5 tahun saya bekerja menjadi 
karyawan tetap. Saya tidak mendapatkan pesangon dan hanya dapat penggantian uang cuti,'' 
katanya.

Kuasa hukum Uci Gusdiana, Afriadi Andika SH MH sangat menyayangkan sikap perusahaan 
sebasar Home Credite Indonesia yang melakukan tindakan PHK sepihak tanpa mengikuti prosedural undang-undang ketenagakerjaan.

''Ini yang sangat kita sayangkan, sudahlah pesangon korban tidak dikeluarkan, dituduh 
melakukan kesalahan kerja dan melanggar aturan perusahaan. Bahkan, bersangkutan sama 
sekali tidak pernah mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada karyawannya, kok tiba-tiba diberhentikan,'' sebut pengacara muda ini heran.

Pihaknya bertekad akan membawa masalah ini ke pengadilan ketika tidak ada titik temu 
kedua bela pihak dan kliennya sudah melakukan pelaporan ke Disnaker Riau dan sudah dua kali dilakukan mediasi tapi tidak menemukan jalan keluar.

''Kita sudah dua keli melakukan mediasi kepada kedua bela pihak. Tarakhir tadi, tapi 
tak juga menemukan kata sepakat, justru pihak perusahaan mengubah sepihak isi perjanjian 
pertemuan pertama dengan pihak yang satu lagi,'' heran Bambang, mediator dari Disnaker.(red/tim)

Tags :Sosial
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait