Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Ayo Simak
SATUCERITANEWS.COM |Jakarta - Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia penting untuk diketahui dalam hidup berbangsa dan bernegara yang baik.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelum memahami hak dan kewajiban tentu, penting untuk mengetahui pemaknaan warga negara terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Seorang warga negara tentu memiliki hubungan dengan negaranya.
Seorang yang menjadi warga negara akan memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakatnya.
Adapaun hak dan kewajiban adalah dua konsep fundamental dalam kewarganegaraan yang mengatur hubungan antara individu dan negara. Sebagai warga negara, seseorang memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah, tetapi juga memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam masyarakat dan mematuhi aturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Warga Negara beserta Pengertian & Contohnya:
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban adalah dua sisi koin dalam kewarganegaraan yang saling melengkapi. Hak-hak memberi warga negara kebebasan dan perlindungan, sedangkan kewajiban mendorong partisipasi aktif dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
Dikutip dari buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh Rini Setiyowati dkk, secara etimologi hak adalah unsur normatif yang mempunyai fungsi sebagai panduan untuk berpertilaku, untuk mempunyai kekebalan, untuk melindungi harkat martabat serta kebebasan diri dan orang lain.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak didefinisikan sebagai kekuasaan untuk menerima, melakukan sesuatu untuk mendapatkan apa yang semestinya didapatkan, dapat diterima, tidak dapat diambil orang lain dan pada hakikatnya hak dapat dituntut secara paksa.
Sementara kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab. Apabila kewajiban ini tidak dilakukan maka akan mendapatkan konsekuensi yang diterima. Salah satunya bisa berupa tidak terpenuhinya hak yang dimiliki.
Setelah mengetahui pengertian hak dan kewajiban, berikut contoh hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur oleh konstitusi, dikutip dari laman resmi Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dinyatakan melalui pasal "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang dinyatakan melalui pasal "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dinyatakan melalui pasal (pasal 28B ayat 1).
4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain"
4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
- Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak untuk menikah
- Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
- Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Kewajiban untuk menghargai orang lain
- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
- Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Itulah daftar hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi.(red)
Komentar Via Facebook :