PI 10 Persen PHR Tidak Terealisasi, Presiden BEM Unri: Polda dan Kejati Harus Lakukan Penyelidikan  

SATUCERITANEWS.COM |Pekanbaru- Setelah hampir dua tahun PT Pertamina Hulu Rokan beroperasi di Bumi Lancang Kuning, sejumlah isu yang membingungkan masih mengemuka di kalangan masyarakat.

Salah satunya adalah tidak terealisasinya Partisipasi Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), meskipun sudah berjalan dari tahun 2021 hingga 2023.

Situasi ini menjadi perhatian utama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri), yang menyoroti keperluan segera diterimanya PI senilai 10 persen oleh Riau.

Khoirul Basar, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, mengungkapkan bahwa PI 10 persen seharusnya segera direalisasikan untuk kepentingan Riau. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta percepatan proses tersebut, implementasinya masih terkendala.

"Upaya-upaya yang berdampak merugikan masyarakat dan negara perlu dibuktikan melalui investigasi oleh pihak yang berwenang. Ketidakjelasan mengenai PI 10 persen ini seharusnya menjadi fokus penyelidikan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," kata Khoirul.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian. "Jangan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Penegakan hukum perlu mengutamakan prioritas, termasuk dalam kasus ketidakjelasan PI 10 persen yang terus berlarut-larut," tambahnya.

Pada Jumat (11/8/2023) sore, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Indonesia (DPD KNPI) Riau menyelenggarakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam aksi tersebut, KNPI Riau menggunakan simbol "pocong" sebagai sindiran terhadap Kejati Riau dalam menghadapi dugaan korupsi yang melibatkan PHR.

Meski simbol tersebut hanyalah representasi miniatur, tetapi memiliki makna kuat sebagai bagian dari protes terhadap tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan PT PHR.

Sementara itu, DPD KNPI Riau menyuarakan kekhawatiran mengenai PI 10 persen yang belum diterima oleh Riau setelah dua tahun beroperasi (2021-2022). Asnaldi, Sekretaris DPD KNPI Riau, menegaskan pentingnya kejelasan terkait jumlah PI yang senilai sekitar Rp800 miliar per tahun.

Massa aksi juga mengingatkan Kejati Riau untuk beroperasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aksi unjuk rasa berakhir dengan janji bahwa bila tuntutan tidak direspons memadai, demonstrasi akan terus dilakukan hingga tercapainya keadilan.

Muhammad Rasyid SH MH, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, menerima tuntutan dari para demonstran dan berkomitmen untuk menyampaikannya kepada pimpinan Kejati Riau.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Senin (14/8/2023) pukul 14.51, Bidang Humas PT Pertamina Hulu Rokan (PHT), Rinta, tidak memberikan tanggapan terkait PI 10 persen yang menjadi isu utama dalam demonstrasi tersebut.(ril)

Tags :Daerah
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait