Layanan Keliling Disdukcapil Kota Pekanbaru di Kelurahan Pematangkapau Sangat Diminati Warga

 

SATUCERITANEWS.COM |PEKANBARU - Loket pelayanan keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru di Kelurahan Pematangkapau sangat diminati masyarakat. Kantor yang terletak di Jalan Selamat itupun dipadati masyarakat yang mengurus berbagai administrasi kependudukannya.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hj Irma Nofrita, S.Sos. M.Si melalui Kabid Capil Vityana Erza mengatakan, loket pelayanan keliling ini dibuka satu hari, sejak pagi hingga selesai.

"Target kami membantu warga di wilayah pemekaran untuk mengurus berbagai layanan seperti menerbitkan kartu keluarga (KK) pemekaran wilayah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga perekaman e-KTP," ujar Vityana Erza di lokasi pelayanan, Selasa (8/8/2023).

Salah satu hal penting lainnya, untuk memperlancar pelaksanaan Pemilu 2024, terutama data pemilih. Karena sebelumnya masih terdapat warga yang sudah meninggal dunia tapi masih masuk daftar pemilih tetap. "Dalam hal ini perlunya diterbitkan akta kematian, agar tidak dimasukkan lagi pada data pemilih," pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Pematangkapau, Tar Ajaman, S.Sos mengatakan, sangat berterimakasih ata dibukanya layanan keliling oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru ini.

"Saya harap semua warga Kelurahan Pematangkapau memiliki kartu keluarga maupun KTP Kelurahan  Pematangkapau. Hal ini agar memperlancar saat berurusan administrasi pemerintahan," sebut Tar Ajaman.

Lanjut lurah, karena ketidak cocokan data akan sulit dalam urusan PBB dan lainnya, termasuk akta kematian yang berdasarkan azas domisili, bukan peristiwa.

Ade, salah seorang warga sekitar mengaku sangat terbantu dibukanya layanan keliling ini. "Saya tak perlu jauh berurusan langsung, ke Kantor Disdukcapil," ujar Ade. 

Sedangkan seorang warga lainnya, mengaku belum paham untuk mengurus administrasi kependudukannya secara online. 

Diketahui, Disdukcapil Kota Pekanbaru telah menyiapkan layanan khusus bagi warga yang terdampak pemekaran kecamatan. Pemekaran ini dipastikan berdampak pada dokumen warga mulai dari surat tanah hingga data kependudukan.

Pemekaran ini merujuk 
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan
yang telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. 

Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. 

Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).(ril)

Tags :Tag
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait