Aneh Kadus Akui Semua Ram Bukit Kesuma Ilegal

Foto Istimewa

Pelalawan - Hal mengejutkan disampaikan Kepala Dusun Desa Bukit Kesuma, Poniman Lumban Raja saat perwakilan tim dari 10 lebih media online dan cetak melakukan kunjungan dan konfirmasi terkait adanya ram sawit yang diduga tanpa perizinan.

Poniman Lumban Raja saat di konfirmasi menjelaskan bahwa seluruh RAM Sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin atau ilegal. 

"Kami akui  Semua Ram Sawit disini (Bukit Kesuma_red) memang ilegal dan tidak ada izin," katanya saat dijumpai yang membuat 3 (orang) tim perwakilan awak media terkejut. Selasa, (30/01/2023).

Lanjutnya, "yang jelas sampai ke ujung dunia pun kalian beritakan kami tidak takut dan tidak ambil pusing," ucapnya seperti dikutip saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh perwakilan tim beberapa waktu yang lalu.  

Merujuk peraturan perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, atau pun seperti yang terdapat pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 Tahun 2019 Merujuk definisi ram sawit yang merupakan tempat jual beli tandan buah segar (TBS) dari hasil perkebunan masyarakat (disebut peron). Kata ram sendiri merupakan sebutan masyarakat lokal yang merujuk pada alat timbangan truk digital digunakan untuk menimbang hasil kelapa sawit.

Ram sawit memiliki fungsi pelaksanaan yang berbeda dari petani, agen dan pabrik pengolahan. Sementara itu ram sawit berfokus pada pembelian (pengepul) penjualan, transportasi, pengepakan dan sebagainya yang tentunya merupakan usaha yang wajib mengantongi izin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, timbangan ram untuk mengelola satuan-satuan ukuran harus disurvey dinas metrologi legal oleh Disperindag untuk mentera timbangan setiap tahunnya.

Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan, Berdasarkan perundang-Undangan, bertujuan melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran, demi berpotensi sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa Tim media saat turun kelapangan melakukan investigasi beberapa waktu lalu, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar dan ilegal di daerah tersebut.

Oleh karena adanya pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tersebut yang mengatakan semua RAM Sawit di Desa Bukit Kesuma tidak ada izin atau ilegal.

Kemudian perwakilan awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan, Zukri untuk menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas atas adanya RAM Sawit Ilegal tersebut.

Tak hanya itu, diduga ada oknum yang menerima upeti terkait RAM sawit telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perwakilan awak media juga melakukan konfirmasi pada Wakapolres Pelalawan, Kompol Antony Lumban Gaol namun hingga berita ini tayang, Wakapolres Pelalawan belum membalas konfirmasi awak media. ***/Tim.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait