Proyek Siluman Rehab Kantor Walikota Abaikan K 3 , PPTK , Kadis dan Kontraktor Kebal Hukum Ya.....

pelaksanaan rehab kantor Walikota yang terletak di jalan Badak kecamatan Tenayan Raya

Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Awalnya media ini telah banyak menyoroti pelaksanaan rehab kantor Walikota yang terletak di jalan Badak kecamatan Tenayan Raya. Dalam pemberitaan awal media ini menyoroti unsur kesengajaan yang dilakukan pihak PUPR kota Pekanbaru terlebih- lebih kinerja PPTK selaku penanggungjawab tehnis lapangan.

Dalam pemberitaan terdahulu media ini menyoroti unsur kesengajaan yang dilakukan PPTK , dimana kita duga PPTK dengan sengaja tidak menampilkan papan proyek / plang proyek kegiatan , sehingga terkesan proyek rehab kantor Walikota Badak kota duga proyek ' Siluman ' 

Selain media ini menduga proyek rehab kantor Walikota Badak terkesan siluman , media ini juga melihat unsur kesengajaan baru yang diberlakukan dinas PUPR kota Pekanbaru selaku penanggungjawab pekerjaan .

Dalam temuan media ini Jumat 04/06/2021 saat Tim media ini turun kelapangan , ditemukan bahwa pelaksanaan pengerjaan rehab kantor Walikota , yang jenis pekerjaannya dan sumber dana nya serta kontraktor pelaksanaannya tidak diketahui akibat papan proyek tidak ditampilkan . Dari temuan dilapangan media ini menemukan adanya pekerjaan yang sangat janggal , dimana dari hasil temuan dilapangan pihak kontraktor dan PPTK serta kadis PUPR kota Pekanbaru membiarkan pekerja tanpa Sefti sebagai keselamatan kerja.

Pasal 96 Undang - Undang Jasa Kontruksi menyatakan " Setiap penyedia jasa dan atau penguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan , keselamatan , kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 dikenai sangsi administratif.

Media ini berharap kepada bapak Walikota Pekanbaru agar segera memanggil kadis PUPR Pekanbaru , PPTK dan kontraktor , jelas itu sudah melanggar aturan dan mengabaikan keselamatan manusia yang dapat menimbulkan menghilangkan nyawa manusia . Media ini juga meminta kepada Kepala Satpol PP kota Pekanbaru untuk menghentikan sementara pelaksanaan rehab kantor Walikota , dan memanggil kadis PUPR Pekanbaru , PPTK dan kontraktor untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya .

 

 

Liputan : (S. Tanjung/Tim)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait