Rehab Gedung Kantor Walikota Diduga Proyek Siluman , Â Edward Riansyah Sebut Itu Sudah Sesuai Tehnis
Pekanbaru, (Nekadnews.com) -- Adanya beberapa titik terkait kegiatan Rehab kantor walikota yang berada di jalan Badak kecamatan Tenayan Raya , terindikasi mengundang kecurigaan awak media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Dari hasil pantauan media ini dilapangan kondisi kantor walikota Pekanbaru sangat memprihatinkan , dimana hasil investigasi ditemukan beberapa tempat di kondisi gedung sangat memprihatinkan. Seperti yang terpantau mulai dari lantai 5 , kondisi plafon ditemukan banyak yang rusak , begitu juga kondisi gedung lantai 3 dimana satu ruangan di lakukan rehab total (kondisinya sudah selesai direhab) Ironisnya lagi saat ini Dinas PUPR kota Pekanbaru angarkan rehab toilet lantai dasar serta Mushola (sedang dikerjakan)
Kepala Dinas PUPR kota Pekanbaru beberapa kali ditemui diruang kerja nya tidak pernah berada di ruangan bahkan Edward Riansyah (sekretaris merangkap PPTK tehnis beberapa gedung perkantoran) sulit ditemui diruangannya.
Senin 31 /05/2021 tanpa diduga-duga Edwar Riansyah berhasil di temui beberapa awak media , saat dikonfirmasi awak media terkait
1 ' Siapakah menjabat PPTK pembangunan beberapa gedung di perkantoran walikota.
2 ' Belum lama gedung kantor walikota dibangun mengapa banyak yang sudah rusak.
3 ' Terkait kegiatan Rehab total salah satu gedung di lantai tiga.
4 ' Terkait rehab toilet lantai dasar.
5 ' Terkait rehab Mushola lantai dasar.
6 ' Sumber anggaran yang digunakan.
7 ' Mengapa papan proyek tidak dicantumkan kontraktor.
Jawaban atas poin 1 , Edwar Riansyah menyatakan dengan tegas ia masih menjabat PPTK seluruh perkantoran Walikota
Terkait jawaban poin dua Edwar Riansyah menjawab dengan tegas , namanya gedung sudah dipakai wajar jika mengalami kerusakan
Terkait jawaban poin 3 , benar gedung tersebut kita rehab sesuai permintaan pimpinan
Terkait jawaban poin 4 , 5 dan 6 itu sudah sesuai tehnis dan sesuai penganggaran
Terkait jawaban poin 7 , Edwar Riansyah menuturkan , nanti saya sampaikan kepada kontraktor nya agar papan proyek di pasang , tegas Edwar Riansyah .
Dari segi aturan terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tanpak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan
Minimnya keterangan yang disampaikan Edward Riansyah kepada beberapa awak media terkait kegiatan pembangunan perkantoran walikota Pekanbaru , sangat mengecewakan dan terkesan menutu-nutupi informasi sesuai dengan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik KIP , nomor 14 tahun 2008 .
Liputan : (S. Tanjung/Tim)
Komentar Via Facebook :